Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan setempat akan memberlakukan tarif baru untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan retribusi parkir kendaraan yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Minggu, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan perda tersebut dan untuk penerapannya pun masih menunggu situasi yang memungkinkan.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Perda Nomor 8/2020, ada kenaikan tarif untuk kedua jenis retribusi yang dipungut Dishub Kota Pontianak, sebagai contoh, untuk retribusi parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, kemudian mobil menjadi Rp3 ribu sebelumnya Rp2 ribu, dan truk Rp5 ribu dari sebelumnya Rp3 ribu.
Kemudian, lanjutnya lagi, untuk tarif uji kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan baru yang pertama kali uji KIR, sebelumnya ada tiga kategori, namun sesuai Perda yang baru, ada lima kategori tarif yang berlaku. Untuk kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) sampai dengan 5.000 dikenakan tarif Rp100 ribu, JBB sampai dengan 10.000 tarifnya Rp125 ribu, JBB sampai dengan 20.000 sebesar Rp175 ribu dan JBB di atas 20.000 sebesar Rp200 ribu. "Kendaraan tempelan atau gandengan juga dikenakan tarif Rp200 ribu," jelas Utin.
Sedangkan Uji Berkala, tarif yang berlaku sekarang adalah, JBB sampai dengan 5.000 tarinya Rp65 ribu, JBB sampai dengan 10.000 sebesar Rp90 ribu dan JBB sampai dengan 20.000 sebesar Rp140 ribu. "Untuk JBB di atas 20.000 atau kendaraan tempelan atau gandengan dikenakan tarif Rp165 ribu," katanya.
Utin menambahkan, untuk buku uji, ada dua jenis yakni bukti lulus uji dikenakan Rp30 ribu, dan bukti lulus uji hilang/rusak tarifnya Rp100 ribu.
Dengan mulai berlakunya tarif baru ini, Utin meminta para pengguna jasa maupun penarik retribusi mematuhi ketentuan tersebut sesuai Perda Nomor 8/2020. "Dengan terbitnya perda itu maka tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalamnya," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kenaikan tarif parkir dan uji kendaraan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, penerapannya melihat situasi jika sudah memungkinkan. Pendapatan dari retribusi tersebut nantinya dikembalikan dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur jalan. "Sehingga sarana prasarana fasilitas jalan umum bisa lebih baik dalam pemeliharaannya," katanya.
Edi menyebutkan sejauh ini kontribusi pendapatan parkir cukup membantu. Hal ini akan berdampak pada perekonomian pekerja karena penjaga parkir juga merupakan tenaga kerja yang harus dilindungi. "Kita bisa memelihara jalan, sarana prasarana fasilitas umum untuk pemeliharaannya," kata Edi.
Tarif parkir di Pontianak naik 50 % - 100 %
Minggu, 13 September 2020 10:40 WIB