Pontianak (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Pontianak, membangun marka jalan dengan jarak aman setiap lampu pengaturan lalu lintas di perempatan jalan protokol di kota itu sebagai penerapan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
"Untuk sementara ini, kami membuat markah jalan dengan menerapkan jarak aman bagi pengendara kendaraan roda dua di dua perempatan, yakni di Jalan Sultan Syahrir dan Jalan Pattimura," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, kedua perempatan tersebut menjadi percontohan dalam pengaturan jarak antara pengendara kendaraan roda dua yang berhenti ketika lampu pengatur lalu lintas itu berwarna merah.
"Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di era adaptasi normal baru," ujarnya.
Dia menambahkan pemasangan markah pembatasan bagi pengendara sepeda motor itu, dilakukan lantaran beberapa waktu pihaknya melihat pada beberapa daerah lainnya sudah menerapkan pembatasan sosial pada traffic light atau lampu pengatur lalu lintas di perempatan jalan.
"Setelah kami kaji dan disurvei lokasi mana yang bisa dilakukan untuk mendukung protokol kesehatan, ternyata dari sekian persimpangan baru ditentukan pada dua lokasi tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, pandemi COVID-19 tidak diketahui kapan akan berakhir, sehingga dari sisi lalu lintas juga perlu diterapkan jaga jarak antara pengendara roda dua dengan yang lainnya.
"Kami akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jaga jarak di setiap perempatan jalan-jalan protokol yang ada di Kota Pontianak, demi kesehatan bersama," ujarnya.
Sementara bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak mematuhi aturan itu, akan diawasi melalui kamera pengawas dan pengeras suara yang sudah ditempatkan di setiap perempatan jalan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan cara ini bisa mengurangi kluster penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," kata Utin.