Mempawah (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Mempawah merilis sepanjang tahun 2017 telah mendalami laporan terkait indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014. 

Indikasi tindak Pindana khusus itu juga menyangkut penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kubu Raya Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014. 

Namun hingga kini Kejari Mempawah belum menyebutkan berapa besaran temuan dugaan korupsi atas penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Mempawah dan Kubu Raya itu, karena masih menunggu hasil audit BPK RI.

"Permasalahan lain yakni adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Pasir Sebukit Rama yang dilaksanakan Pemkab Mempawah Tahun Anggaran 2016," kata Kepala Kejari Mempawah Dwi Agus Afrianto saat menggelar jumpa pers, Jumat.

Kajari menegaskan juga turut mengamankan terkait permasalahan bantuan pengamanan sidang terdakwa Mahhud bin Samsudin atas perkara tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana penipuan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dan pasal 3, pasal 4 junto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP junto pasal 65  ayat 1 KUHP, yang menjadi atensi berbagai pihak.

Selain itu sejumlah perkara tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan alat kedokteran dan KB pada RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun Anggaran 2012 di antaranya telah divonis hukuman terhadap Wahyu Rachmat Prasetyo, Yayat Pramudya, Denny Maulana. Dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ADD Desa Sengkubang, Kabupaten Mempawah tahun 202 s/d 2014 atas nama Bahtiar Bion Yasir Hadi. Keduanya dinyatakan dalam proses kasasi. 

"Sedangkan menyangkut kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengembangan media center pada Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014 dengan terdakwa Fadlan Yusla hingga kini dinyatakan masih dalam tahap incrach banding," kata Kajari Dwi Agus Afrianto.

Dia menambahkan, pada tahap penuntutan terhadap Rendra Imron Yulianto dan Moch. Abidin dan Suharyadi, Hermasyah dan Fadlan Yusla, dalam tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan media center pada dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014. Serta Zulkarnain dalam tindak pidana korupsi penyimpangan alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya APBN Tahun Anggaran 2013.

Kajari Mempawah membeberkan sejauh ini dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah plasma Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya tahun 2014 dalam tahap upaya hukum atas nama Riduansyah. 

Terhadap Dadang Sutisna, Pendi Kiantono sudah divonis hukuman atas perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dana bansos SLPTT tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, termasuk vonis terhadap Moch. Abidin dan Hermansyah dalam tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan media center pada Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014.

"Selain itu terdapat Suryadi dan Iswandi dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan menyangkut bantuan langsung (BLM) yang bersumber dari dana PNPM Kab. Kubu Raya Tahun 2010 s/d 2011, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan di PN Mempawah," ujar Kajari.

Berdasarkan laporan hasil kegiatan dan operasi intelijen Kejari Mempawah, disampaikan telah mendalami permasalahan dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek operasi parit tahun 2015 di Padang Tikar 1, Padang Tikar 2, Medan Mas, Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya. 

Termasuk menangani perihal dugaan korupsi pada pengalihan proyek pengerjaan pembangunan jalan Desa Kuala Mandor A menuju Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang, serta tindak pidana korupsi atas Dana Bantuan Program CCDP-IFAD pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2013/2014, penyalahgunaan Dana ADD Desa dan Dana Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015 s/d 2016. 

(Ars/N005)

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017