Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tahun ini akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Tujuan kita untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Kemudian, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Yusnita Fitriadi, Senin.

Selain itu, katanya, ranperda ini juga akan menjadi sarana mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Dia berharap, hal itu dapat meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

"Selain meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mewujudkan revitalisasi pertanian khususnya di Kota Singkawang," ungkapnya.

Ranperda ini, kata dia, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Lahan pertanian seperti apa yang akan dilindungi ini lahan persawahan untuk padi, jagung serta tanaman pangan lainnya," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, penetapan lahan pertanian berkelanjutan ini juga nantinya akan disesuaikan dengan tata ruang Kota Singkawang.

"Jangan sampai lahan pertanian ini hilang diakibatkan sektor lainnya," katanya.

Sebagai gambaran umum, jelasnya, lahan yang bakal dijadikan lahan pertanian berkelanjutan yang diusulkan sekitar 3.000 hektare. Dan lahan yang diusulkan tersebut mendominasi di wilayah Singkawang Utara dan Singkawang Selatan serta sebagian di wilayah kecamatan lainnya.

"Karena dua kecamatan ini paling luas wilayah lahan pertaniannya," katanya.

Selain itu, dalam raperda tersebut juga akan dicantumkan sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun pidana sebagai akibat munculnya aturan ini.

"Jadi jika sebuah kawasan ditetapkan lahan pertanian berkelanjutan maka tidak akan sembarangan melakukan alih fungsi lahan. Kalaupun ada, tentu ada syarat dan ketentuannya," jelasnya.

Secara terpisah, Perwakilan Kelompok Tani Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Roby Sanjaya mengatakan, sangat menyambut baik ranperda tersebut.

Namun, katanya, tidak dapat dimungkiri masih ada rasa kekhawatiran, karena petani tidak mengetahui apa isi dari raperda tersebut.

"Apakah benar raperda itu akan memperkuat posisi petani terkait kepemilikan tanah mereka, atau sebaliknya justru menjadi lemah," katanya.

Hal ini harus dimaklumi, khusus Kelompok Tani Naram banyak kali mengalami penyerobotan tanah oleh pihak luar.

"Harapan kami Raperda tersebut mesti melibatkan seluruh elemen petani agar Raperda yang diajukan benar-benar mewakili kebutuhan dan kepentingan petani," ujarnya.

Dirinya sepaham jika memang lahan pertanian mesti dipertahankan, karena banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan penduduk.

Kemudian yang kedua, seperti diketahui banyak Perda yang dikeluarkan namun yang menjadi dampak selalu masyarakat kecil, dan dalam hal ini petani adalah masyarakat kecil.

"Tapi pada prinsipnya kita menyadari bahwa memang banyak lahan pertanian khususnya Singkawang Utara beralih fungsi menjadi perumahan BTN," katanya.



(U.KR-RDO/A013)

Pewarta: Rudi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017