Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati meminta kepada setiap pasangan calon yang akan maju pada pilkada 2018 untuk mempersiapkan diri dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Online.
"Untuk Pilkada 2018, memang ada perubahan dalam hal laporan harta kekayaan. Jika dulunya pelaporan harta kekayaan dilakukan secara tertulis ke KPU, namun untuk 2018 mendatang, itu akan dilakukan secara online, sehingga kami imbau kepada seluruh pasangan calon untuk mempersiapkannya mulai dari sekarang," kata Umi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan untuk pelaporan harta kekayaan itu sepenuhnya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada serentak 2018 akan dibuka tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun jalur perseorangan. Salah satunya laporan harta kekayaan.
Umi menambahkan pelaporan LHKPN Itu sebagai bentuk keterlibatan pihak lain selain KPU sebagai penyelenggara guna menyukseskan pilkada serempat di tahun 2018.
"Lalu keterlibatan polisi yang tidak hanya terlibat dalam ranah pengamanan, melainkan bisa mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini diperuntukkan pasangan calon," katanya. Lembaga lainnya seperti kantor pajak yang mengeluarkan surat isinya tidak ada tunggakan pajak bagi pasangan calon.
"Jadi masing-masing pihak punya kewenanganya dalam pelaksanaan Pilkada serempak," kata Umi.
(U.KR-RDO/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Untuk Pilkada 2018, memang ada perubahan dalam hal laporan harta kekayaan. Jika dulunya pelaporan harta kekayaan dilakukan secara tertulis ke KPU, namun untuk 2018 mendatang, itu akan dilakukan secara online, sehingga kami imbau kepada seluruh pasangan calon untuk mempersiapkannya mulai dari sekarang," kata Umi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan untuk pelaporan harta kekayaan itu sepenuhnya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada serentak 2018 akan dibuka tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun jalur perseorangan. Salah satunya laporan harta kekayaan.
Umi menambahkan pelaporan LHKPN Itu sebagai bentuk keterlibatan pihak lain selain KPU sebagai penyelenggara guna menyukseskan pilkada serempat di tahun 2018.
"Lalu keterlibatan polisi yang tidak hanya terlibat dalam ranah pengamanan, melainkan bisa mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini diperuntukkan pasangan calon," katanya. Lembaga lainnya seperti kantor pajak yang mengeluarkan surat isinya tidak ada tunggakan pajak bagi pasangan calon.
"Jadi masing-masing pihak punya kewenanganya dalam pelaksanaan Pilkada serempak," kata Umi.
(U.KR-RDO/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017