Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Sekolah SMKN 4 Pontianak, Haryanto membantah, tundingan korupsi sebesar Rp5 miliar yang ditujukan langsung kepadanya melalui media online terbitan Jakarta.

"Karena isi pemberitaan tersebut tanpa adanya perimbangan dari narasumber yang berkompeten.
Semua penggunaan dana tersebut ada aturan mainnya dan sudah sesuai keperuntukannya," kata Haryanto di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkerja sesuai dengan sistem yang baku, teratur menurut petunjuk, mulai dari menteri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar sampai ke sekolah, semua berdasarkan aturan main yang jelas.

Ia menambahkan, penggunaan dana Bosnas maupun dana komite peruntukannya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan seperti Permendikbud No. 8/2017.

"Secara garis besar, ada 12 item yang harus dipenuhi, mulai dari pembelajaan buku, bahan untuk praktik para siswa, ATK, ulangan umum, bayar listrik, telepon dan lainnya, sementara di berita itu hanya dimuat tiga item saja, kan aneh," ungkapnya.

Menurutnya, dalam penggunaan dana-dana tersebut ada tim dan telah melalui prosedur yang untuk membelanjakannya. Ia mencontohkan seperti untuk pembelian bahan praktik misalnya, ada kepala kopetensi keahlian di jurusan masing-masing.

"Di sekolah ini terdapat 14 jurusan berarti ada 14 kepala kopentensi, artinya merekalah yang mengelola dana tersebut sesuai keperuntukannya. Jadi untuk Bosnas uang itu masuk ke rekening sekolah, kemudian dicairkan berdasarkan tanda tangan bendahara dan kepala sekolah kemudian disalurkan ke pengguna-penggunanya, yang pencairannya secara bertahap," katanya.

Ia menambahkan, bahwa penggunaan dana Bosnas maupun dana komite itu digunakan dan dikelola oleh tim maupun oleh pihak komite itu sendiri, bukan kepala sekolah yang mengelolanya sendiri.

Sesuai aturan Permendikbud No. 8/2017, petunjuk penggunaan dana BOS dilaporkan secara periodik tiga bulan sekali. Laporan ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, namun jika tidak dana tersebut tidak bisa dicairkan, katanya.

"Kami laporkan dulu yang tiga bulan itu baru cair yang berikutnya. Saya tegaskan bahwa sebagian besar isi berita tersebut  hoaks, sehingga sangat merugikan dan mencemarkan nama baik baik saya maupun keberadaan SMKN 4 Pontianak, sehingga akan ditindak lanjuti ke ranah hukum," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komite SMKN 4, Ratna Waty juga menyayangkan bahwa wartawan media online penyebar berita hoaks itu tidak mendatangi pihaknya, padahal itu sudah disarankan oleh kepsek untuk mendatangi komite tersebut agar mendapat data yang benar. 

"Oknum yang mengaku wartawan itu sempat beberapa minggu lalu datang ke SMK ini. Namun karena memang kepsep tidak menanggani pengelolaan dana komite maka yang bersangkutan disarankan oleh pak kepsek untuk langsung mewancarai kami. Namun hal itu tidak dilakukan oleh oknum wartawan bersangkutan hingga terbitnya berita tersebut," katanya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017