Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji,  Jumat, meluncurkan Pontianak online tax report (OTR) untuk efisiensi dan memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaporan pajak daerah.

"OTR adalah sistem pelaporan pajak daerah oleh wajib pajak secara online. Sebagai tahap awal ada lima WP hotel, yakni Hotel Mercure, Aston, Transera, Santika, dan Hotel Kapuas Dharma menjadi pilot project OTR tersebut," kata Sutarmidji di Pontianak

Ia menjelaskan, OTR sebagai wujud transparansi dari para pengelola perhotelan sebagai WP (wajib pajak), artinya tidak hanya pemerintah yang dituntut transparan, wajib pajak juga harus transparan.

Sutarmidji meminta tahun 2018 seluruh hotel sudah menerapkan pelaporan secara OTR. "Minimal hotel bintang tiga sudah harus terapkan OTR, baru bintang dua dan seterusnya," ungkapnya.

Pajak yang dipungut oleh Pemkot Pontianak itu akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan Kota Pontianak. "Semakin maju Pontianak maka semakin baik pula aktivitas perekonomian dan iklim usahanya," katanya.

Ia menambahkan, OTR diterapkan dalam rangka tertib perpajakan, bukan semata peningkatan pajak. Meskipun pihaknya tetap percaya kepada WP, namun pelaporan pajak daerah secara online ini untuk lebih tertibnya administrasi pelaporan.

"Dengan OTR ini, setiap transaksi terintegrasi dalam sistem pajak daerah, sehingga akan lebih mudah mengawasi dan masing-masing akan lebih nyaman," kata Sutarmidji.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Hendro Subekti mengatakan, kelima hotel yang menjadi tahap awal sebagai pilot project dan mereka mulai menerapkan pelaporan secara online tahun 2017 ini.

Ia berharap dengan diterapkannya OTR oleh kelima hotel tersebut, maka bisa memotivasi para wajib pajak lainnya untuk menerapkan pelaporan secara online.

"Ini salah satu upaya untuk efisiensi waktu, tenaga, sehingga para wajib pajak tidak perlu hilir mudik hanya untuk menyampaikan laporan pajaknya," katanya.

Ia menambahkan, saat ini tercatat 50 WP sektor perhotelan yang ada di Kota Pontianak. Tahun 2018, pihaknya akan menerapkan OTR terhadap seluruh WP perhotelan, restoran dan tempat hiburan.

"Tahun 2018 kami akan memasang alat yang ditempatkan di tempat usaha wajib pajak. Laporan transaksi mereka per hari itu akan masuk ke alat kami sehingga bisa dipantau terus," kara Hendro.


(U.A057/T011)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017