Singkawang (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 16 Napi Lapas Kelas II B Singkawang telah mendapatkan remisi Natal tahun 2017.

"Ada 16 Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2017," kata Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Sambiyono, Senin.

Adapun rinciannya, sebut dia, adalah sebagai berikut, yang mendapatkan remisi 1 bulan atas nama, Agustiar bin Markus, Albertus Hendri bin Rupus, Eki anak Apok, Herkulanus Joni anak Andreas Amon, Lie Kim Lie, Marsilanus Diye, Silvester Cakar dan Tjin Djui Kim.

Sedangkan yang mendapat remisi 15 ada sebanyak 7 orang, antara lain, Daniel Figerchan, Fransiskus Misno, Harsono bin Jikim, Herminto anak Apio, Inggan anak Jiban, Suherman Irawan dan Sutoyo bin Apui.

Dengan sudah diberikannya remisi tersebut, Sambiyono berharap para Napi yang mendapatkannya bisa kembali kepada masyarakat dan berkumpul bersama keluarganya.

"Karena itu adalah hak mereka yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Selain itu, pemberian remisi kepada 16 orang ini juga diharapkan bisa menjadi pendorong bagi Napi lainnya di Lapas Singkawang untuk bisa berkelakuan baik selama menjalani hukumannya.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi bagi Napi yang lain untuk bisa berkelakuan baik," katanya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017