Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya, Supriaji mengatakan, realisasi pendapatan pajak kabupaten itu pada tahun 2017 mencapai 126,94 persen.

"Secara keseluruhan realisasi pajak daerah Kubu Raya tahun 2017, jika dibandingkan Tahun Anggaran 2016 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sampai akhir tahun 2017, realisasi pajak daerah sebesar 126, 94 atau Rp112,90 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp88,95 miliar," kata Supriaji di Sungai Raya, Senin.

Adapun sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari 11 jenis pajak daerah, yaitu: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB.

"Sementara itu realisasi retribusi daerah yang dipungut oleh enam SKPD pemungut, Alhamdulillah terealisasi sebesar 141,28 persen atau Rp10,89 miliar dari target sebesar Rp7,71 miliar. Dari realisasi penerimaan retribusi daerah, didominasi oleh jenis penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mecapai 172,36 persen atau Rp9,86 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp5,72 miliar," tuturnya.

Capaian ini berkat keberhasilan dalam penerapan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara terpadu oleh beberapa SKPD terkait.

"Dengan demikian, lanjutnya, rata-rata realisasi pajak dan retribusi daerah Kubu Raya Tahun Anggaran 2017 adalah 134,11 persen," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Gusmawan, menuturkan untuk beberapa jenis pendapatan retribusi yang belum dapat direalisasikan dengan maksimal dikarenakan adanya perubahan regulasi dalam pemungutan retribusi daerah, salah satunya adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Akan tetapi untuk perubahan regulasi akan diikuti dengan perubahan perda yang akan diterapkan mulai tahun 2018.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pajak Lainnya, Azmi, menuturkan beberapa pendapatan pajak yang realisasinya sudah mencapai target, antara lain pajak restoran sebesar Rp3,762.695.263,80 dari target Rp3.030.000.000 Pajak Hotel dari target Rp600.000.00 tercapai sebesar Rp659.380.265,60 atau 109,90 persen dan pajak Hiburan Rp.767.375.849,05 dari target Rp630.000.000.

Berikutnya, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kubu Raya, Syarif Ibrahim, SE.,MM. menjelaskan untuk pendapatan pajak dari jenis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp65.747.332.049,65 dari target Rp45.000.000.000 serta Pajak Bumi dan Bangunan Rp11.014.022.557,65 dari target Rp11.000.000.000 atau pencapaian 100,13 persen.

Sementara itu, secara terpisah Bupati Kubu Raya Rusman Ali sangat mengapresiasi atas hasil kerja keras Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, untuk meningkatkan pendapatan daerah Kubu Raya dari sektor pajak dan retribusi. Menurutnya hal tersebut tidak terlepas dari semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat dan semakin banyaknya inovasi pelayanan yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses.

"Saya sangat mengapresiasi atas hasil yang sangat baik ini. Alhamdulillah karna kerja keras teman-teman semuanya. Menyusuri segala sumber-sumber pajak dan piutang-piutang pajak. Hasilnya sangat baik. Tahun ini pendapatan pajak kita sangat baik dan melebihi target," kata Rusman Ali.

(KR-RDO/I006) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018