Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dan berasal dari luar negeri yang sempat beredar di kota tersebut.

"Minuman keras seperti Benson, Tequila, dan Orangebom ini kami sita pada saat Operasi Cipta Kondisi menjelang Tahun Baru 2018," kata Kapolres Singkawang AKBP Yuri Nurhidayat di Singkawang, Senin.

Dia menegaskan segala bentuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Singkawang ditindak tegas.

"Tentu pelakunya akan kita kenakan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Perdagangan," ujarnya.

Yuri juga menambahkan bahwa angka kejahatan yang terjadi di Kota Singkawang sepanjang 2017 mengalami penurunan dibandingkan dengan pada 2016.

"Pada tahun 2016 terjadi sebanyak 375 kasus, sedangkan pada tahun 2017 terjadi sebanyak 322 kasus," katanya.

Dia berharap, angka kejahatan di Kota Singkawang dari tahun ke tahun dapat makin menurun.

Ia mengatakan kejahatan, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi atensi serius pihak kepolisian.

"Mengingat kejahatan yang terjadi di Kota Singkawang ini masih mendominasi oleh curat 69 persen, curas 33 persen, dan curanmor 55 persen," ungkapnya.

Selain mengingatkan anggota untuk meningkatkan pengungkapan kasus, Yuri juga mengajak anggota untuk selalu mempertahankan toleransi antarmasyarakat di Kota Singkawang.

"Mari kita pertahankan apa yang sudah diraih, sehingga dengan kekuatan yang kita miliki bisa menjadikan Kota Singkawang aman, nyaman, dan damai," ajaknya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang Sumberanto Tjitra mengatakan penertiban peredaran minuman beralkohol sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, memang sudah ada ketentuannya.

Ia mengatakan orang tidak bisa dengan semaunya mengedarkan minuman beralkohol dalam semua kategori atau tipe, tanpa mengantongi perizinan.

"Dalam peraturan yang sudah ada ketentuannya pengaturan pembentukan tim terpadu yang berasal dari unsur dinas terkait, kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat, atau tokoh agama," katanya.

Tujuan penertiban itu, katanya, tentunya jangan sampai minuman beralkohol, terutama yang memiliki kadar alkohol tinggi, seperti tipe B dan C, dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.

"Karena efek sampingnya sangat berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang," ujarnya.

Penyitaan yang telah dilakukan oleh polisi adalah bagian dari pelaksanaan aturan.

"Saya yakin penegakkan aturan pasti didukung semua pihak, termasuk juga bagi kami dari DPRD Singkawang," ujarnya.

Dalam Pasal 204 KUHP, katanya, mengatur lebih keras bagi pengedar minuman beralkohol yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Jadi saya berharap kerja sama dari pihak manapun untuk tidak sembarangan dalam mengedarkan minuman keras," katanya. 

(KR-RDO/M029) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018