Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kubu Raya Gustiar mengatakan sebanyak tiga pasangan bakal calon bupati setempat dari jalur perseorangan belum memenuhi syarat sah dukungan.
"Di Kubu Raya, ada tiga pasangan bakal calon bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan. Namun, setelah kami melakukan rapat pleno, ketiganya belum memenuhi syarat dukungan yang sah," kata Gustiar di Sungai Raya, Jumat.
Ketiga pasangan bakal calon Bupati Kubu Raya dari jalur perseorangan tersebut adalah Weri Syahrial-Nasir, Suronto-Alexander, dan Soleh-Martinus.
Dikatakannya, pada rapat pleno rekapitulasi tersebut diikuti oleh para ketua PPK dari 14 kecamatan serta sejumlah tim penghubung dari bakal pasangan calon jalur perseorangan.
Dari rincian perolehan dukungan dari tiga pasangan bakal calon bupati, pasangan Weri Syahrial-Nasir hanya mendapat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 18.577. Sementara pasangan Suronto-Alexander mendapat dukungan sah sebanyak 6.740 dan pasangan Soleh-Martinus mendapatkan dukungan sebanyak 12.051.
"Artinya ketiga pasang bakal calon ini belum memenuhi syarat minimal dari 34.974 dukungan yang mesti mereka miliki serta tersebar di lima kecamatan," katanya.
Meskipun demikian, Gustiar menambahkan, masih ada waktu yang akan diberikan kepada ketiga pasangan bakal calon jalur perseorangan tersebut.
Untuk melakukan perbaikan terkait kekurangan syarat dukungan minimal pencalonan.
"Sesuai Pasal 57, Ayat 1 huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan bahwa sejumlah kekurangan syarat dukungan minimal bagi bakal calon jalur perseorangan akan diperbaiki pada masa penyerahan (tanggal) 18 sampai 20 Januari tahun 2018. Kemudian, proses penelitian administrasi yang dilakukan KPU pada 20 sampai 26 Januari 2018 dimana proses verifikasi faktual itu pada tanggal 30 Januari sampai 5 Februari tahun 2018," katanya.
(U.KR-RDO/K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Di Kubu Raya, ada tiga pasangan bakal calon bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan. Namun, setelah kami melakukan rapat pleno, ketiganya belum memenuhi syarat dukungan yang sah," kata Gustiar di Sungai Raya, Jumat.
Ketiga pasangan bakal calon Bupati Kubu Raya dari jalur perseorangan tersebut adalah Weri Syahrial-Nasir, Suronto-Alexander, dan Soleh-Martinus.
Dikatakannya, pada rapat pleno rekapitulasi tersebut diikuti oleh para ketua PPK dari 14 kecamatan serta sejumlah tim penghubung dari bakal pasangan calon jalur perseorangan.
Dari rincian perolehan dukungan dari tiga pasangan bakal calon bupati, pasangan Weri Syahrial-Nasir hanya mendapat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 18.577. Sementara pasangan Suronto-Alexander mendapat dukungan sah sebanyak 6.740 dan pasangan Soleh-Martinus mendapatkan dukungan sebanyak 12.051.
"Artinya ketiga pasang bakal calon ini belum memenuhi syarat minimal dari 34.974 dukungan yang mesti mereka miliki serta tersebar di lima kecamatan," katanya.
Meskipun demikian, Gustiar menambahkan, masih ada waktu yang akan diberikan kepada ketiga pasangan bakal calon jalur perseorangan tersebut.
Untuk melakukan perbaikan terkait kekurangan syarat dukungan minimal pencalonan.
"Sesuai Pasal 57, Ayat 1 huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan bahwa sejumlah kekurangan syarat dukungan minimal bagi bakal calon jalur perseorangan akan diperbaiki pada masa penyerahan (tanggal) 18 sampai 20 Januari tahun 2018. Kemudian, proses penelitian administrasi yang dilakukan KPU pada 20 sampai 26 Januari 2018 dimana proses verifikasi faktual itu pada tanggal 30 Januari sampai 5 Februari tahun 2018," katanya.
(U.KR-RDO/K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018