Kalbar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat mencatatkan 2.144 penyandang disabilitas di Kabupaten Kubu Raya masuk ke dalam daftar pemilih tetap (dpt) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Untuk penyandang disabilitas yang masuk ke dalam dpt ada 2.144 dengan beberapa kategori yakni fisik, intelektual, mental, sensorik bicara, sensorik rungu dan sensorik netra. Intinya kami akan ramah terhadap disabilitas," kata Komisioner KPU Kubu Raya, Qomaruzzaman di Sungai Raya, Minggu.
TPS ramah disabilitas tersebut diantaranya ialah dengan kepastian aksesbilitas fisik, pendampingan, alat bantu visual, bilik khusus, hingga pelatihan untuk petugas.
"Mereka sudah kami kelompokkan, dan untuk di tps perlakuannya seperti apa akan menyesuaikan, kalau misalnya yang sensor netra misalnya akan ada pendamping yang pada saat pemungutan diminta persetujuan didampingi oleh siapa, semua tps yang terdata 1.090 pada Pilkada 2024 kami pastikan ramah disabilitas," katanya.
Total pemilih di Kubu Raya untuk pilkada 2024 sendiri mencapai 444.070. Sebanyak 223.318 merupakan pemilih laki-laki dan 220.750 pemilih perempuan.
Tercatat total ada 1.090 tps yang tersedia di 9 Kecamatan dan 123 desa untuk melayani 500-600 pemilih pada setiap tps-nya.
Menanggapi itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kubu Raya, Eko Sumarsono menyambut baik langkah yang dilakukan KPU. Komitmen penyelenggara itu pun kata dia, adalah pesan yang disampaikan agar memudahkan para penyandang disabilitas.
"Masalah pemilu ini sebenarnya sudah bukan barang baru bagi disabilitas, isu tentang pemilu cerdas dan aksesibilitas bagi disabilitas sudah beberapa tahun sebelumnya. Penyelenggaraan sudah semakin baik, bahkan penyuluhan tentang arti penting mencoblos sudah sangat baik," katanya.
Eko menuturkan jika pihaknya memang telah menitipkan pesan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya dan semua tim kpps agar memberi akses dan dorongan bagi penyandang disabilitas dengan ragam dan tingkat resistensi mobilitasnya.
Tentu pesan itu disampaikan agar para penyandang disabilitas dapat melakukan hak demokrasi yang sepenuhnya di jamin dalam UU baik pemilu mau pun UU No 8/2016.
"Akses mobilitas, kertas suara tuna netra. Masalah penyuluhan dengan juru bahasa isyarat, itu juga seharusnya resiko sosialisasi kampanye. Tinggal harapan kami, kepada orang yang terpilih. Serius atau tidak memperhatikan disabilitas dengan sebaik-baiknya amanah" kata Eko.