Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kantor Imigrasi Singkawang berhasil mencegah keberangkatan 166 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Noor Agus Hidayat mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang non prosedural adalah TKI yang dicurigai tidak menggunakan jalur resmi.

"Pada tahun 2017 ada sebanyak 166 orang calon TKI yang kita tunda keberangkatannya," kata Noor Agus.

Ditundanya keberangkatan mereka, lantaran belum memenuhi persyaratan yang lengkap. "Penundaan itu ada yang sampai enam bulan bahkan satu tahun," ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya TKI non prosedural, kata Noor Agus Hidayat, maka pihaknya akan selalu melakukan sosialisasi tentang keimigrasian ke masyarakat, termasuk pemberian paspor izin tinggal orang asing.

Menurut dia, saat ini pelayanan Imigrasi Singkawang sudah maksimal terlebih sudah adanya aplikasi melalui media internet.

"Jadi ketika pemohon akan mendaftar untuk pembuatan paspor, mereka hanya cukup mendaftar di aplikasi kapan menentukan ke Kantor Imigrasi," ungkapnya.

Diakuinya, hingga kini pengunaan aplikasi masih minim, karena sebagian besar masyarakat masih mengandalkan walk in atau datang langsung ke kantor.

"Jika penggunaan aplikasi tersebut berjalan dengan maksimal, maka pemohon sebenarnya tidak perlu lagi antre ke kantor, cukup mereka daftar di aplikasi kapan menentukan ke kantor Imigrasi," katanya.

Aplikasi tersebut, katanya, tidak hanya bisa digunakan untuk pendaftaran tapi juga bisa digunakan untuk pelaporan orang asing ke Imgrasi.

"Jadi kalau ada pengelola-pengelola hotel yang ingin melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya, mereka tidak perlu lagi datang ke kantor tapi cukup dengan melaporkan di aplikasi pelaporan orang asing di hotel-hotel dimana orang asing itu menginap," pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Barat, Achmad Samadan mengatakan, untuk se-Indonesia ada sebanyak 5.600 pemohon paspor yang ditunda, sedangkan di Kalbar hampir 700 pemohon paspor karena dianggap bermasalah.

Penundaan proses pembuatan paspor bagi pemohon yang dianggap bermasalah ini, katanya, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dia berharap semua pihak untuk mengawasi kegiatan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi. "Karena melapor sebenarnya tidak perlu lagi datang ke kantor cukup melalui aplikasi pelayanan online," pintanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018