Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Sujadi menyatakan sebagian peserta pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak masih harus memperbaiki berkas persyaratan untuk maju pada Pilwako Pontianak.

"Untuk tes kesehatan semua dinyatakan lolos, hanya tinggal memperbaiki berkas persyaratan saja," kata Sujadi di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, ada sebagian pasangan calon yang harus memperbaiki persyaratan, misalnya laporan harta kekayaan dan laporan pajak lima tahun terakhir.

Sujadi menambahkan, pihaknya mulai menerima perbaikan tersebut, mulai tanggal 18 hingga 20 Januari 2018. Namun demikian, dia mengingatkan masih ada satu bakal calon perseorangan, yakni Syarif Usmulyani dan Wawan yang harmal calon perseorangan adalah 35.423 suara dan tersebar di eus memenuhi syarat dukungan.

Dukungan minim par kecamatan. Namun usai dilakukan verifikasi, pasangan Syarif Usmulyani dan Wawan hanya memiliki 19.698 suara.

"Sehingga mereka masih kurang 15.725 suara, dan untuk memenuhi itu, sesuai undang-undang kekurangan dikalikan dua, sehingga mereka harus mendapat 31.450 dukungan baru, karena nanti akan terintegrasi dengan Silon di pusat," ungkapnya.

Sujadi menambahkan, untuk penetapan sebagai calon, yakni tanggal 12 Februari 2018 mendatang.

Data KPU Kota Pontianak, tercatat sebanyak empat pasangan bakal calon yang mendaftar, tiga diusung oleh Partai politik, yakni Satarudin (ketua DPRD Kota Pontianak) - Alpian Aminardi (wakil ketua DPRD Kota Pontianak) kemudian Edi Rusdi Kamtono (incumbent)-Bahasan (anggota DPRD Kota Pontianak), dan Harry Adrianto-Yandi (anggota DPRD Kota Pontianak), dan satu dari perseorangan, Syarif Usmulyani dan Deni Hermawan.
 
(A057/N005) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018