Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Sekretaris Hiswana Migas, Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar mendesak, agar tera dan tera ulang di lingkungan Kota Pontianak segera difungsikan.

"Sebagai kepanjangan tangan negara dalam pelaksanaan distribusi Migas ke masyarakat Kalbar. Tera dan tera ulang merupakan hal yang penting untuk terus dilakukan," kata Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya ketika akan melakukan tera harus dilakukan di Banjarmasin, sehingga biaya yang dikeluarkan besar, selain itu prosesnya juga lambat dan butuh waktu.

"Meskipun begitu, dengan keterbatasan yang ada, tetap harus melakukannya di Banjarmasin, kami tetap melaksanakan peneraan apalagi dikontrol oleh Pertamina dan pemerintah," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyuarakan agar di Kota Pontianak segera dilaksanakan peneraan mandiri, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mendesak Pemprov Kalbar menyerahkan aset untuk pelayanan tera dan tera ulang kepada Pemkot Pontianak, agar tidak merugikan masyarakat.

"Kami sudah beberapa kali berkirim surat ke Sekda Pemprov Kalbar, tetapi hingga kini belum juga diserahkan, sehingga terjadi stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak," katanya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga sudah memberikan saran berupa proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sub urusan Metrologi legal dari Pemprov Kalbar kepada Pemkot Pontianak, apalagi dari Pemkot sudah meminta pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka terdapat pembagian urusan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam pembagian sub urusan metrologi legal, yakni penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang tersebut.

"Seharusnya setelah tanggal 2 Oktober 2016, Pemkot Pontianak telah melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan. Namun karena belum tuntasnya proses penyerahan P3D, maka pelayanan tera dan tera ulang di Pontianak menjadi stagnasi, sehingga pengguna layanan di Kalbar harus mengajukan permohonan tera dan tera ulang ke Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Wilayah III Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ujarnya.


(U.A057/B/N005/N005) 30-01-2018 15:23:28

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018