Palembang, (Antaranews Kalbar) - Seorang remaja menjadi korban penipuan arisan online yang saat ini sedang marak di dunia maya.
Korban Dinda Andini Putri (19), warga Jalan Silaberanti Ujung Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis setelah uang tabungannya lenyap begitu saja karena pengelola akun tidak bisa dihubungi lagi.
Mahasiswi PTS ini menceritakan kejadian bermula ketika dirinya melihat situs arisan online "Desvi Zahra" di media sosial (medsos).
Karena tertarik dengan arisan online itu, akhirnya ia mengikuti dan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta untuk iuran arisan online tersebut.
"Lalu saya mengirim uang dengan cara mentransfer ke rekening Desvi ini. Kalau sesuai jadwal, semestinya bulan Oktober 2017 yang lalu, saya dapat jatah narik," ujar Dinda.
Namun pada bulan Oktober ternyata dirinya tak kunjung mendapatkan arisan online yang diidam-idamkannya tersebut.
"Sudah dibuatkan perjanjian, masih juga tidak membayar, jadi terpaksa saya laporkan. Selain saya masih ada puluhan orang lain juga menjadi korban arisan online ini kerugiannya mencapai puluhan juta," ujar dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Samsul menerangkan, laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti "Laporan korban akan kami proses," kata dia.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno mengatakan penipuan oleh lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar di OJK memang seharusnya segera dilaporkan ke Kepolisian.
"OJK hanya bisa menanggani lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK, jika tidak terdaftar ya tidak bisa, contohnya arisan berkedok investasi. Masyarakat akan diarahkan ke polisi," kata Panca di Palembang.
Ia menerangkan ini terkait adanya keluhan masyarakat tentang investasi bodong yang ternyata lembaga bersangkutan tidak terdaftar di OJK.
Akan tetapi, meski tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lembaga tidak terdaftar tersebut, OJK tetap memiliki tanggung jawab moral dalam kaitannya meningkatkan literasi masyarakat mengenai industri jasa keuangan.
"Edukasi terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami mana jasa keuangan yang aman dan mana yang bodong," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Korban Dinda Andini Putri (19), warga Jalan Silaberanti Ujung Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis setelah uang tabungannya lenyap begitu saja karena pengelola akun tidak bisa dihubungi lagi.
Mahasiswi PTS ini menceritakan kejadian bermula ketika dirinya melihat situs arisan online "Desvi Zahra" di media sosial (medsos).
Karena tertarik dengan arisan online itu, akhirnya ia mengikuti dan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta untuk iuran arisan online tersebut.
"Lalu saya mengirim uang dengan cara mentransfer ke rekening Desvi ini. Kalau sesuai jadwal, semestinya bulan Oktober 2017 yang lalu, saya dapat jatah narik," ujar Dinda.
Namun pada bulan Oktober ternyata dirinya tak kunjung mendapatkan arisan online yang diidam-idamkannya tersebut.
"Sudah dibuatkan perjanjian, masih juga tidak membayar, jadi terpaksa saya laporkan. Selain saya masih ada puluhan orang lain juga menjadi korban arisan online ini kerugiannya mencapai puluhan juta," ujar dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Samsul menerangkan, laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti "Laporan korban akan kami proses," kata dia.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno mengatakan penipuan oleh lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar di OJK memang seharusnya segera dilaporkan ke Kepolisian.
"OJK hanya bisa menanggani lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK, jika tidak terdaftar ya tidak bisa, contohnya arisan berkedok investasi. Masyarakat akan diarahkan ke polisi," kata Panca di Palembang.
Ia menerangkan ini terkait adanya keluhan masyarakat tentang investasi bodong yang ternyata lembaga bersangkutan tidak terdaftar di OJK.
Akan tetapi, meski tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lembaga tidak terdaftar tersebut, OJK tetap memiliki tanggung jawab moral dalam kaitannya meningkatkan literasi masyarakat mengenai industri jasa keuangan.
"Edukasi terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami mana jasa keuangan yang aman dan mana yang bodong," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018