Tayan Hilir (Antaranews Kalbar) - Polsek Tayan Hilir, Sanggau, menahan tiga pria masing-masing berinisial Ah (32), JU (31) dan Is (37) semuanya beralamat di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, sejak Selasa (6/2).
    Ketiga pria tersebut disangkakan telah melakukan tindak pidana karena mempreteli kabel Pembangkit Listrik Tenaga Gas, Batu Bara (PLTGB) yang terletak di wilayah tersebut.
    Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal S Ik, MH menuturkan, terkuaknya ulah ketiga warga tersebut setelah pihaknya pada Selasa (6/2) sekira pukul 09.00 WIB melalui petugas SPK Polsek Tayan Hilir menerima laporan pencurian kabel power yang menghubungkan komponen pembangkit listrik pada PLTGB ke generator pompa air induk.
    "Kita telah mengamankan ada tiga pria, dugaan melakukan pencurian kabel milik PLTGB, ketiga warga tersebut beralamat di Dusun Pebaok. Pengungkapan ini, setelah petugas KSPK menerima laporan hilangnya kabel tersebut. Nah, saya langsung perintah unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara seksama," ungkap pria asal Kalsel ini.
  Kerja keras unit Reskrim Polsek Tayan ini membuahkan hasil, selang beberapa jam kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Polisi akhirnya mengamankan ketiga tersangka tersebut. "Dan sekitar jam 11.00 WIB, unit Reksrim kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti lainnya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sekadau ini.
    Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing potongan tembaga, potongan kulit kabel warna biru, warna kuning-hijau, dan warna hitam satu bilah parang, satu buah gunting besi, satu pucuk senapan angin, sepatu warna hitam merk adidas, satu pasang sandal tatsing, satu pasang sandal swallo warna kuning, satu buah pisau cutter.
    Saat ini ketiga pria tersebut harus menjalani pemeriksaan guna untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.




Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018