Putussibau (Antaranews Kalbar) - Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu pada tahun ini kembali melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 5.500 sertifikat tanah masyarakat yang ada di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di wilayah Kapuas Hulu.
"Program PTSL tahun ini diprioritaskan untuk daerah perbatasan dengan target dari pemerintah pusat sebanyak 5.500 bidang," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu, Syahrannur ditemui Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Menurut Syahrannur, kegiatan PTSL tahun lalu sudah selesai dilaksanakan sebanyak 3.500 bidang tanah yang sudah terbit sertifikat hak milik tanah masyarakat.
Sedangkan untuk tahun 2018, kata Syahrannur target ditambah menjadi 5.500 sertifikat yang akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tanpa biaya dengan prioritas daerah perbatasan.
"Penerbitan sertifikat tanah program PTSL tidak di pungut biaya, masyarakat hanya menyiapkan materai, surat menyurat dan honor saksi tanah yang dilakukan pra sertifikat dalam pelaksanaan PTSL dengan ketentuan tidak boleh melebih dari Rp250 ribu," jelas Syahrannur.
Ia menjelaskan besaran biaya pra sertifikat itu bukan untuk petugas BPN, namun itu untuk surat menyurat misalnya surat keterangan tanah, pembuatan patok, serta honor saksi di lapangan, yang telah ditetapkan sebesar Rp250 ribu berdasarkan kesepakatan tiga Menteri, untuk zona kalimantan.
"Jadi biaya Rp250 ribu itu sudah ada payung hukumnya,untuk pra sertifikat dan bukan untuk petugas BPN," tegas Syahrannur.
(KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Program PTSL tahun ini diprioritaskan untuk daerah perbatasan dengan target dari pemerintah pusat sebanyak 5.500 bidang," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu, Syahrannur ditemui Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Menurut Syahrannur, kegiatan PTSL tahun lalu sudah selesai dilaksanakan sebanyak 3.500 bidang tanah yang sudah terbit sertifikat hak milik tanah masyarakat.
Sedangkan untuk tahun 2018, kata Syahrannur target ditambah menjadi 5.500 sertifikat yang akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tanpa biaya dengan prioritas daerah perbatasan.
"Penerbitan sertifikat tanah program PTSL tidak di pungut biaya, masyarakat hanya menyiapkan materai, surat menyurat dan honor saksi tanah yang dilakukan pra sertifikat dalam pelaksanaan PTSL dengan ketentuan tidak boleh melebih dari Rp250 ribu," jelas Syahrannur.
Ia menjelaskan besaran biaya pra sertifikat itu bukan untuk petugas BPN, namun itu untuk surat menyurat misalnya surat keterangan tanah, pembuatan patok, serta honor saksi di lapangan, yang telah ditetapkan sebesar Rp250 ribu berdasarkan kesepakatan tiga Menteri, untuk zona kalimantan.
"Jadi biaya Rp250 ribu itu sudah ada payung hukumnya,untuk pra sertifikat dan bukan untuk petugas BPN," tegas Syahrannur.
(KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018