Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tanah memitigasi sengketa lahan.
AHY mengatakan bahwa banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghadirkan keadilan, khususnya kepastian hukum hak atas tanah, termasuk aset negara seperti aset Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sertifikat tanah diharapkan bukan hanya memberikan kepastian hukum atas aset TNI, melainkan juga bisa memitigasi sengketa tanah dengan berbagai pihak.
"Tentunya mudah-mudahan bisa digunakan sebaik-baiknya, karena ini menjadi awal yang baik, secara resmi kali ini. Dalam waktu dekat pembangunan Markas Kogabwilhan II bisa segera dilanjutkan, bukan hanya fasilitas komandonya saja tapi juga perumahan bagi para perwira karena ini sangat diperlukan," ujar AHY dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menteri ATR/BPN AHY menyerahkan dua sertifikat hak pakai yang diperuntukkan bagi Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kalimantan Timur. Penyerahan berlangsung di Kodam VI/Mulawarman, Kota Balikpapan, Rabu (28/2).
Menurut AHY, penyerahan sertifikat ini bisa menjadi awal bagi pembangunan fasilitas dari Kogabwilhan II.
Pada kesempatan yang sama, Panglima Kodam VI Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo mengungkapkan, dua sertifikat yang diserahkan kali ini diperuntukkan bagi tanah seluas 49,7 hektare yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia pun sepakat bahwa adanya sertifikat bisa mempermudah pembangunan di Kogabwilhan II.
"Tentunya ini sangat membantu dalam upaya pengembangan gerak satuan, khususnya dalam pembangunan sarana prasarana, sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasi kepada seluruh prajurit," kata Mayjen TNI Tri Budi Utomo.
Panglima Kodam VI Mulawarman juga menjelaskan, Kogabwilhan II mendukung ketahanan wilayah pertahanan secara prinsip untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan ancaman dan gangguan wilayah Indonesia, di mana bagian itu termasuk darat, laut, dan udara yang wilayahnya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, sampai dengan Jawa Timur.
Sertifikat tanah mitigasi sengketa lahan
Rabu, 28 Februari 2024 14:45 WIB