Kota Jambi (ANTARA) -
Tujuh kantor pertanahan tersebut yaitu Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, serta Kabupaten Tebo.
"Sertifikat elektronik ini menjadi penting, bukan sekadar ikut- ikutan tren. Tapi, dengan kita beralih platform dari konvensional ke serba digital, kita berharap sistem ini menghadirkan keamanan bagi pemilik sertifikat," ujar Menteri AHY di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Jambi di Kota Jambi, Selasa.
Sebelumnya, sudah terdapat empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan implementasi layanan sertifikat elektronik, diantaranya Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Peresmian kali ini menggenapkan Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik di sebelas kabupaten/ kota.
"Dengan tujuh deklarasi ini, lengkap sudah seluruh kantor pertanahan di sebelas kabupaten/ kota sudah bisa melayani sertifikat elektronik," ujar Menteri AHY.
Menteri AHY mengungkapkan Jambi menjadi provinsi kesembilan di Indonesia yang secara lengkap telah menerapkan layanan sertifikat elektronik.
Delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik, yaitu Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.
Dengan demikian, secara nasional sudah
Dalam kesempatan ini, Menteri AHY menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder di Provinsi Jambi yang turut serta menyukseskan program reforma agraria nasional.
"Saya mengucapkan terima kasih sebesar- besarnya kepada segenap stakeholder, baik pemerintah pusat ataupun daerah, keluarga besar ATR/ BPN dan tentunya masyarakat Provinsi Jambi yang telah menyukseskan reforma agraria," ujar Menteri AHY.