Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bupati Bengkayang Suryadman Gidot mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan agar setiap desa di daerahnya memiliki hutan adat yang harus dijaga dan pelihara oleh masyarakat sekitar.

"Namun tentunya tidak semua wilayah di Kabupaten Bengkayang desanya memiliki hutan, terutama Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan karena merupakan daerah pantai, belum ada hutan. Yang kita usulkan desa yang memiliki hutan," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Baca juga: Tiga Guru Besar Kunjungi Hutan Adat Pangajid Bengkayang

Ia menjelaskan rencana usulan hutan adat tersebut tentu dilakukan secara bertahap. Setiap desa ditargetkan memiliki hutan adat seluas 2.000 - 3.000 hektare.

Baca juga: Pemkab Landak Ajukan 22.492 Hektare Hutan Adat

"Oleh karena itu masing - masing desa dan masyarakatnya melakukan pemetaan terhadap hutan yakni berapa luas hutan adat yang akan diusulkan dan bagaimana bentuk pengelolaannya," jelas dia.

Menurutnya setiap kepala desa bersama warganya wajib menjaga kelestarian hutan dan mengerti akan pentingnya hutan bagi keberlangsungan mahluk hidup baik manusia, tumbuhan maupun binatang yang ada di dalamnya.

Baca juga: Perwakilan Masyarakat Enam Kabupaten Pertahankan Hutan Adat

"Kita jangan hanya menggantungkan penjagaan hutan hanya kepada aktivis atau LSM saja dalam kepedulian terhadap kelestarian hutan. Akan tetapi seluruh komponen masyarakat harus mendukung LSM dan berbuat secara bersama sama dalam menjaga hutan agar tetap ada. Pada dasarnya masyarakat itu sendiri lebih tahu kelola hutan di sekitarnya," pesannya.

Dipaparkannya bahwa saat ini sudah ada beberapa kawasan desa yang sudah berstatus hutan lindung seperti Hutan Pangajid Desa Sahan, Gunung Jalo Desa Temia Sio, Hutan Pagoh Desa Lomba Karya Dawar dan beberapa hutan lindung lainnya.

Baca juga: 250 Ribu Hektare Hutan Desa Dikelola Masyarakat


Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018