Singkawang (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Singkawang bersama mahasiswa dan organisasi masyarakat membagikan brosur sosialisasi Undang-undang Pemilu di titik-titik lampu merah di Kota Singkawang, Senin.

Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud pencegahan yang dilakukan pihaknya untuk berbagi dan memberikan pengetahuan tentang UU Pemilu kepada masyarakat Kota Singkawang.

"Dalam kegiatan ini kita menggandeng para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Kota Singkawang dan Organisasi Masyarakat (Ormas)," katanya.

Menurutnya, kegiatan yang digelar merupakan salah satu wujud tagline Bawaslu yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Hal itu dilakukan dengan tujuan, agar masyarakat memahami aturan-aturan kepemiluan, larangan-larangan dan sanksi yang dilakukan bagi pelanggar, agar pada masa kampanye nanti masyarakat tidak menerima uang atau materi lain sebagai imbalan dan tidak terpengaruh agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.

"Karena hal tersebut dapat di pidana paling singkat 36 bulan dan paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Pidana yang sama juga bakal diterapkan kepada pemberi dan penerima (Pasal 187 A UU No.10 tahun 2016 ) dan larangan-larangan kampanye (Pasal 69) termasuk keterlibatan ASN dalam kampanye.

Disamping itu dia juga mengingatkan, agar masyarakat Singkawang tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan KPU.

Menurutnya, peraturan yang dibuat KPU mengenai jadwal kampanye sudah jelas. "Masyarakat diperbolehkan melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan tiga hari sebelum masa tenang dan tanggal pemungutan suara," ujarnya.

Jika masyarakat melakukan kampanye diluar itu tidak diperbolehkan. Apabila hal tersebut masih dilakukan, maka Panwaslu yang akan bertindak.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018