Putussibau (Antaranews Kalbar) - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan tanah pembangunan rumah Dinas Pemkab Kapuas Hulu Tahun 2006, saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.

"Tiga terdakwa masih dalam proses sidang pemeriksaan saksi - saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.

Dijelaskan Rudi, saat proses sidang salah satu saksi yang dihadirkan yaitu mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin yang juga sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2006.

Menurut dia, tiga orang terdakwa kasus Tipikor tersebut yaitu Wan Mansyur, Arifin, dan Mauluddin yang saat ini masih proses sidang.

Sedangkan tiga orang sebelumnya sudah memiliki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dengan kekuatan hukum terpidana yaitu Daniel alis Ateng, Antonius, dan RA Sungkalang.

"Jika masih ada kesempatan saat sidang nanti kami akan meminta keterangan saksi mahkota yang merupakan juga terdakwa," jelas Rudi.

Dirinya menargetkan tahap pemeriksaan saksi selesai pada 26 Februari 2018.

Hanya saja kata Rudi, dari enam orang yang sudah menjalani proses hukum, satu di antaranya sampai saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu terpidana Daniel alias Ateng.

"Untuk DPO itu secepatnya akan kami tangkap," tegas Rudi.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018