Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Safi mengatakan penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa sudah masuk tahap penyidikan, sehingga dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka.
"Kasus tindak pidana korupsi ini masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP, setelah itu kami segera tetapkan tersangka," kata Safi, kepada Wartawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kasus Tipikor dana desa berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2019 tersebut dengan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar.
Disampaikan Safi, dugaan kasus korupsi dana desa Datah Diaan Kejari juga tengah mengusut kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan arwana di Kapuas Hulu dengan nilai anggaran Rp1,02 miliar.
Menurutnya, kedua kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan di jajaran kejaksaan, hanya saja saat ini terkendala masih menunggu hasil audit kerugian negara yang akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dua kasus itu sudah menjadi atensi pimpinan, karena sudah tahap penyidikan dalam waktu dekat akan ada tersangka," katanya.
Selain menangani dua kasus Tipikor itu, Safi menyebutkan Kejari Kapuas Hulu saat ini juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dana desa di Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Heritson menjelaskan terkait penanganan kasus Tipikor pihaknya sudah koordinasi dengan BPKP untuk segera melakukan audit.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak BPKP segera melakukan audit agar diketahui jumlah kerugian negara," katanya.