Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 1.700 batang berbagai jenis kayu olahan ilegal milik tersangka BJK disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di tiga lokasi di Kabupaten Melawi.

"Sebanyak, 1.700 batang kayu olahan itu, yakni jenis meranti dan belian, yang dilakukan penyitaan di sawmil milik tersangka BJK, di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Pinoh Kota, Kabupaten Melawi, Senin (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Selasa.

Ia menyatakan, dalam pengungkapan aktivitas ilegal tersebut, ada tiga TKP, yakni TKP pertama di sebuah sawmil di Desa Semadin Lengkong, milik tersangka BJK, ditemukan sebanyak 500 batang kayu olahan jenis meranti dan belian.

Kemudian, hasil pengembangan lanjutan, maka ditemukan lagi 1.000 batang kayu olahan jenis meranti dan belian yang disimpan di sebuah gudang di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh.

Selanjutnya, kata Nanang, tim Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali menemukan sebanyak 200 batang kayu olahan jenis meranti di Desa Semadin atau tempat kejadian perkara yang ketiga.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 1.700 kayu olahan tersebut tidak dilengkapi SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu), atau ilegal," ungkapnya.

Sementara sawmil milik tersangka hanya dilengkapi dengan surat izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan izin gangguan (HO), yang dikeluarkan olah Bupati Melawi," katanya.

Kabid Humas Polda Kalbar, menambahkan, hingga saat ini, barang bukti kayu tersebut masih di simpan atau dititipkan di tiga TKP tersebut, dan sudah dipasang garis polisi.

Tersangka BJK diancam pasal 83 ayat (1) huruf b, UU No. 18/2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, katanya.
Baca juga: Petugas amankan pembawa kayu ilegal Danau Sentarum

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018