Putussibau (Antaranews Kalbar) - Seorang warga diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS) Kapuas Hulu karena membawa kayu ilegal di kawasan Danau Sentarum, Kalimantan Barat.

"Petugas menangkap Samsuri alias Sam dan ratusan batang kayu tanpa dokumen saat petugas melaksanakan penjagaan di pos jaga resort Tengkedap di kawasan Danau Sentarum," kata Kepala Balai Besar TNBKDS Kapuas Hulu, Arief, kepada Antara di Putussibau, Senin.

Lokasi penangkapan tepatnya di Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Arief menjelaskan, kayu yang juga diamankan tersebut sebanyak 264 batang kayu bulat kecil jenis Tembesu dengan ukuran panjang tiga meter dan diameter rata - rata 10 cm.

Kemudian, 81 keping kayu olahan jenis Bintangur ukuran 2,5 cn x 18 cm, panjang 4,2 meter.

Menurut Arief, yang bersangkutan membawa ratusan kayu itu menggunakan speed 15 PK dengan sampan bong.

"Ketika diperiksa petugas dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak ditemui adanya dokumen lengkap," jelas Arief.

Dikatakan Arief, saat ini pelaku bernama Samsuri itu bserta barang bukti ratusan batang kayu ilegal masih dalam proses hukum, yang ditangani oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018