Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan puluhan anggota legislatif setempat yang menjadi juru kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2018 untuk mengajukan surat cuti agar tidak terjadi pelanggaran.

"Ada puluhan anggota Dewan, baik kabupaten, kota maupun provinsi hingga pusat yang melakukan kegiatan kampanye untuk pasangan calon," kata anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza saat dihubungi di Pontianak, Rabu.

Menurut Faisal, pihaknya sudah mengonfirmasi ke KPU terkait hal itu dan hingga sekarang belum menerima surat tembusan cuti dari anggota legislatif yang menjadi juru kampanye atau berkampanye bagi pasangan yang didukung.

Ia menegaskan, cuti saat melakukan kampanye itu tidak hanya berlaku bagi pejabat negara seperti gubernur atau lainnya. Namun juga anggota dewan aktif dan selama menjadi juru kampanye mereka dilarang menggunakan fasilitas negara.

"Hal itu sudah tertuang di dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017. Larangan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara. Seperti melakukan perjalanan dinas atau menggunakan kendaraan dinas," ujar dia.

Kemudian pengajuan cuti itu dilakukan tiga hari sebelum cuti dimulai dan selama cuti, para anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negara.

Ia mencontohkan jika mengajukan cuti pada Jumat, maka permohonan diajukan hari Selasa. "Jadi, tiga hari sebelum cuti. Diajukan ke pimpinan dewan dan kemudian tembusannya ke KPU dan Bawaslu," kata Faisal.

Bawaslu, lanjut dia, tetap melakukan pencegahan bilamana saat kampanye dan ada anggota dewan yang ikut namun belum melakukan cuti.

"Jika ditemukan kami hanya mencegah agar yang bersangkutan tidak melakukan kampanye," kata dia. Sedangkan jika anggota Dewan dimaksud masih berkampanye, maka akan menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu. "Untuk sanksi, dikembalikan lagi kepada siapa yang berwenang. Jika itu anggota DPRD, maka itu dari pimpinannya," ujarnya.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018