Sintang (Antaranews Kalbar) - Dua tangkapan kayu ilegal berskala besar dilakukan polisi di Kabupaten Sintang. Polda Kalbar mengamankan lima ribu batang sedangkan Polres Sintang mengamankan 390 batang kayu yang diduga tanpa izin dan berasal dari pembalakan liar.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pada Rabu (28/2) sekitar pukul 16.00 WIB, Team Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang mengamankan Haris Mastion, pemilik sawmill Hade Family di Dusun Nenak Km 13 RT 06 Dusun Sungai Ukoi Kecamatan Tebelian Kabupaten Sintang.
"Penangkapan terhadap Haris karena diduga dia sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Sekitar Dusun Nenak Tebelian," katanya.
Dikatakan Eko, saat didatangi team, Haris Mastion tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu yang ada di sawmilnya tersebut. Atas perbuatannya, Haris Mastion diduga melanggar 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selanjutnya tim mengamankan Haris beserta barang buktinya berupa 340 batang kayu jenis Rengas berbentuk balok 14×2cm panjang 4,05 meter dan 50 batang kayu jenis keladan berbentuk balok ukuran 9x9 cm panjang 4,05 meter.
Sementara Polda Kalbar mengamankan sekitar 5 ribu batang kayu di Kabupaten Sintang dihari yang sama. Kayu yang diamankan Polda Kalbar ini, bertempat di dalam sawmill yang tidak memiliki surat izin. "Ada kayu belian dan meranti yang jumlahnya 5 ribu batang dalam sawmill tersebut," kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono.
Sawmill tersebut milik Joni. Sawmill ini hanya dilengkapi dengan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara, tempat penggergajian tersebut tak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
Penangkapan kayu illegal ini dilakukan di Jalan Kelam Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Sintang. Joni bersama 5.000 batang kayu yang ada di lokasi akhirnya diamankan Polda Kalbar.
"Joni alias Alif diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
Sementara Kapolres Sintang, Sudarmin menyatakan komitmennya memberantas semua kegiatan ilegal di Kabupaten Sintang. Dia menegaskan, pihaknya sejalan dengan program Kapolda untuk mewujudkan zero illegal di Kalbar.
Menurut Sudarmin, keberadaan kegiatan ilegal jelas sangat merugikan masyarakat. Dia mencontohkan, beredarnya barang-barang ilegal akan merugikan pelaku usaha yang melakukan usahanya dengan resmi. Karena itu, Polres Sintang bertekad akan terus membersihkan Sintang dari kegiatan ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pada Rabu (28/2) sekitar pukul 16.00 WIB, Team Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang mengamankan Haris Mastion, pemilik sawmill Hade Family di Dusun Nenak Km 13 RT 06 Dusun Sungai Ukoi Kecamatan Tebelian Kabupaten Sintang.
"Penangkapan terhadap Haris karena diduga dia sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Sekitar Dusun Nenak Tebelian," katanya.
Dikatakan Eko, saat didatangi team, Haris Mastion tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu yang ada di sawmilnya tersebut. Atas perbuatannya, Haris Mastion diduga melanggar 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selanjutnya tim mengamankan Haris beserta barang buktinya berupa 340 batang kayu jenis Rengas berbentuk balok 14×2cm panjang 4,05 meter dan 50 batang kayu jenis keladan berbentuk balok ukuran 9x9 cm panjang 4,05 meter.
Sementara Polda Kalbar mengamankan sekitar 5 ribu batang kayu di Kabupaten Sintang dihari yang sama. Kayu yang diamankan Polda Kalbar ini, bertempat di dalam sawmill yang tidak memiliki surat izin. "Ada kayu belian dan meranti yang jumlahnya 5 ribu batang dalam sawmill tersebut," kata Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono.
Sawmill tersebut milik Joni. Sawmill ini hanya dilengkapi dengan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara, tempat penggergajian tersebut tak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
Penangkapan kayu illegal ini dilakukan di Jalan Kelam Akcaya I Kelurahan Tanjung Puri Sintang. Joni bersama 5.000 batang kayu yang ada di lokasi akhirnya diamankan Polda Kalbar.
"Joni alias Alif diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
Sementara Kapolres Sintang, Sudarmin menyatakan komitmennya memberantas semua kegiatan ilegal di Kabupaten Sintang. Dia menegaskan, pihaknya sejalan dengan program Kapolda untuk mewujudkan zero illegal di Kalbar.
Menurut Sudarmin, keberadaan kegiatan ilegal jelas sangat merugikan masyarakat. Dia mencontohkan, beredarnya barang-barang ilegal akan merugikan pelaku usaha yang melakukan usahanya dengan resmi. Karena itu, Polres Sintang bertekad akan terus membersihkan Sintang dari kegiatan ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018