Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalbar siap menindaklanjuti perjanjian kerja sama dengan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Maksud dan tujuan dari PKS (perjanjian kerja sama) tersebut yaitu sebagai petunjuk pelaksanaan nota kesepahaman untuk melaksanakan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kedua belah pihak," kata?Plh. Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Irma Syarifah di Pontianak, Kamis.

Ia mengatakan, ruang lingkup PKS tersebut, meliputi percepatan penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi perkembangan rekomendasi Ombudsman RI, pertukaran data dan atau informasi serta peningkatan kapasitas SDM.?

"PKS itu berlaku hingga lima tahun sejak ditandatangani nota kesepahaman tersebut, kemudian PKS tersebut juga untuk mengatur beberapa hal, yakni seperti dalam percepatan penanganan pengaduan masyarakat melalui pembentukan mekanisme pengaduan dan mekanisme investigasi bersama yang disesuaikan dengan kebutuhan," ungkapnya.

Baca juga: Ombudsman perwakilan Kalbar terima penghargaan penanganan laporan terbaik

Ia menambahkan, PKS juga diatur terkait koordinasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI akan dibentuk sistem monitoring dan review.

"Sama halnya dalam hal pertukaran data dan atau informasi pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menyediakan akses bagi Ombudsman RI dalam pemantauan pelayanan administrasi pertanahan untuk perbaikan pelayanan pertanahan pada masyarakat," katanya.?

PKS itu juga untuk peningkatan SDM, masing-masing pihak dapat memberikan pelatihan terkait administrasi pertanahan maupun penanganan pengaduan pada Ombudsman RI, katanya

Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam mempercepat PKS tersebut, masing-masing pihak akan menunjuk setidaknya satu penghubung di setiap Kantor Perwakilan Ombudsman RI maupun di Kantor Wilayah BPN RI dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

"Sebelum ditindaklanjuti PKS tersebut, kami secara berkala telah melakukan koordinasi penanganan laporan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar melalui gelar perkara penanganan laporan atau rapat bersama," katanya.

Baca juga: Ombudsman Kalbar akan tindak lanjut laporan guru 3T

Menurutnya, dengan ditandatangani PKS tersebut, maka diharapkan lebih memperkuat koordinasi penanganan laporan yang selama ini sudah terjalin cukup baik.

"Kami mendorong agar Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar dan jajaran terkaitnya dapat terus melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan secara prima dan profesional," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak Ianjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan A DjaIiI, dengan No. 4/SKBlI/2018 dan No. 01l0RI-MOU/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

Di Kalbar kegiatan penandatanganan PKS tersebut disaksikan melalui videoconference. Dan ini juga dilakukan oleh seluruh Kantor Wilayah BPN RI dan Perwakilan Ombudsman RI di 33 provinsi termasuk yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, A Samad Soemarga dan Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Irma Syarifah.

Pewarta: Slamet Ardiansyah/Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018