Kairo (Antaranews Kalbar) - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 10 terdakwa pembentuk kelompok teroris, kata kantor berita resmi MENA.

Pengadilan Pidana Giza mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah membentuk kelompok teroris untuk membidik tokoh masyarakat sebagai sasarannya, dengan tujuan mengganggu keamanan masyarakat serta menyerang sarana umum dan pribadi.

Dua terdakwa dijatuhi hukuman tanpa kehadiran mereka, kata MENA.

Pengadilan itu juga mengeluarkan vonis 25 tahun penjara bagi lima anggota lain.

Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013 sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar, yang menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslim, yang sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.

Serangan teroris telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi bergolak Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan melancarkan pengeboman gereja.

Sebagian besar serangan dinyatakan dilakukan oleh "Wilayat Sinai", kelompok berpusat di Sinai dan merupakan jaringan IS.

Baca juga: Bangladesh Hukum Mati Pemimpin Partai Islam
Baca juga: Vietnam Hukum Mati Penyeludup Setengah Ton Heroin
 

Pewarta: -

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018