Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Empat terdakwa divonis mati terkait 470,7 kg sabu-sabu
Baca juga: Jenazah Terpidana Mati Dibawa Keluar Pulau Nusakambangan
Bayu mengatakan pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas" ujarnya.
Baca juga: Eksekusi Mati Tahap III Sudah Memenuhi Syarat
Baca juga: 14 Peti Jenazah Sudah Tiba di Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basic pemasyarakatan.
Terakhir, proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.