Sanggau (Antaranews Kalbar) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sanggau Ir Kukuh Triatmaka mengatakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
    Menurut dia, melalui RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun  yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
    "Sistem ini sebagai wujud proses perencanaan partisipatif untuk menjaring masukan, aspirasi dalam merumuskan perencanaan prioritas pembangunan daerah yang melibatkan stakeholder pelaku pembangunan, diwujudkan melalui konsultasi publik pada rancangan awal," ungkapnya saat Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018.
   Ditambahkan, rangkaian itu telah dilaksanakan pada 28 Februari 2018 dan Musrenbang pada rancangan RKPD, sesuai amanat di dalam Permendagri : No 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi perda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
    Disamping itu, dalam penyusunan RKPD sesuai amanat Permendagri tersebut memiliki tahapan pokok yaitu persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang dan  perumusan  rancangan akhir.
    Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah kepala dinas, asisten, sekretaris dinas dan badan, camat dan perwakilan dari 15 kecamatan.  
    "RKPD disusun memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun  yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat," ujar dia.
    Kemudian proses perencanaan pembangunan tahunan daerah, menurut UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, harus memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran  daerah, yang mana penyusunan RKPD harus sejalan dengan kebijakan umum APBD.
    Berdasarkan hal tersebut maka dapat dihasilkan prioritas dan plafon anggaran sementara, sebagai bentuk keterkaitan  proses perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah.  
    "Kita ketahui bersama pada  tahun 2019 merupakan tahun masa peralihan RPJMD (2014-2019) dan 2019 -2024. Kemudian dalam arahan pembangunan juga mempedomani RPJPD 2005 -2030, menjadi kebijakan dan prioritas pembangunan daerah tahun 2019. Maka salah satu tahapan yang dilakukan adalah menyusun rancangan awal RKPD sesuai Permendagri 86 tahun 2017, perlu dilakukan  Forum SKPD yaitu Forum Perangkat Daerah yang  merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah," ungkap Kukuh panjang lebar.
    Berdasarkan hasil forum perangkat daerah  masing-masing Ranwal Renja Perangkat Daerah segera disesuaikan dan disempurnakan selanjutnya diverifikasi oleh Bappeda  sebagai bahan penyelesaian rancangan RKPD dan selanjutnya menjadi bahan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RKPD Kabupaten Sanggau tahun 2019.  
    "Perlu diingatkan kepada perangkat daerah dalam penyusunan dan penyempurnaan Renja agar dipertegas kembali terhadap target capaian kinerjanya melalui penjabaran program kegiatan yang terukur terhadap volume dan satuannya sehingga dapat mendukung capaian terhadap indikator capaian pembangunan sesuai program prioritas daerah tahun 2019," ujar dia.
    Rancangan  RKPD tahun 2019 dibahas dalam Musrenbang kabupaten sebagai upaya melaksanakan transparansi dan keterbukaan informasi  publik, masyarakat dan untuk memperoleh saran dan masukan yang berarti, hal tersebut dapat bermanfaat untuk membantu dalam kepentingan melaksankan arah kebijakan pembangunan dengan mengoptimalkan potensi daerah.

Pewarta: M Khusyairi/Sukardi Diskominfo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018