Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, membekuk dua pelaku jambret yang melakukan aksi di Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Sabtu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial JM (27) dan MF (20), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut dia, kedua pejambret tersebut dibekuk, Jumat (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB, saat keduanya mengendarai kendaraan roda dua di kawasan Pontianak.
Baca juga: Polisi Buru Penjambret yang Meresahkan Warga
Baca juga: Copet 'Gerayangi' Wartawan Saat Wawancarai Jokowi
Ia menjelaskan, kedua pelaku dalam melakukan aksi tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbannya, yang rata-rata perempuan.
"Saat melakukan aksinya, tas wanita (korban) itu dirampas kedua pelaku saat korban berkendaraan di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (15/3) sekitar pukul 01.25 WIB," ungkapnya.
Usai merampas tas korbannya, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor ke arah luar Kota Pontianak, katanya.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Poltabes Pontianak. Atas musibah itu, korban kehilangan tiga unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa surat penting lain," kata Husni.
Dalam kesempatan itu, Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut sudah sering melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kota Pontianak."Pelaku mengincar para perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua penjambret tersebut, karena pada saat akan ditangkap, mereka melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan "timah panas" pada bagian kakinya," ujarnya.
Kedua tersangka kasus jambret tersebut diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun kurungan penjara, kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Sabtu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial JM (27) dan MF (20), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut dia, kedua pejambret tersebut dibekuk, Jumat (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB, saat keduanya mengendarai kendaraan roda dua di kawasan Pontianak.
Baca juga: Polisi Buru Penjambret yang Meresahkan Warga
Baca juga: Copet 'Gerayangi' Wartawan Saat Wawancarai Jokowi
Ia menjelaskan, kedua pelaku dalam melakukan aksi tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbannya, yang rata-rata perempuan.
"Saat melakukan aksinya, tas wanita (korban) itu dirampas kedua pelaku saat korban berkendaraan di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (15/3) sekitar pukul 01.25 WIB," ungkapnya.
Usai merampas tas korbannya, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor ke arah luar Kota Pontianak, katanya.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Poltabes Pontianak. Atas musibah itu, korban kehilangan tiga unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa surat penting lain," kata Husni.
Dalam kesempatan itu, Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut sudah sering melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kota Pontianak."Pelaku mengincar para perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua penjambret tersebut, karena pada saat akan ditangkap, mereka melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan "timah panas" pada bagian kakinya," ujarnya.
Kedua tersangka kasus jambret tersebut diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun kurungan penjara, kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018