Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas 2018-2038 untuk mewujudkan industri mandiri di daerah tersebut.

"Raperda yang kita ajukan untuk menjadi Perda dalam rangka agar Sambas memiliki industri mandiri. Sehingga ujungnya juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili saat dihubungi di Sambas, Sabtu

Atbah menambahkan untuk mewujudkan pembangunan industri diperlukan sarana dan prasarana. Untuk itu payung hukum berupa Perda sangat dibutuhkan.

"Semua sesuai misi kita yakni untuk membangun ekonomi kerakyatan. Ini juga sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014 pasal 11 yang mengamanahkan setiap walikota atau bupati untuk menyusun rencana pembangunan industri di wilayahnya," kata dia.

Dikatakan Atbah dalam penyusunan Raperda tentu berdasarkan atas hasil kajian potensi sumber daya industri yang ada di Kabupaten Sambas.

"Kajian itu mulai dari sektor pertanian, perikanan dan kerajinan dengan tetap mempertahankan keserasian kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Termasuk dalam upaya pemanfaatan lahan serta penyerapan tenaga kerja," kata dia.

Ia berharap untuk merealisasikan Raperda menjadi Perda maka dibutuhkan semua pihak agar apa yang diharapkan segera dirasakan manfaat oleh daerah dan masyarakat.

"Kita butuh dukungan semua pihak. Itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018