Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty mengatakan untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD) provinsi itu maka bakal calon harus mengumpulkan minimal 2.000 dukungan dari masyarakat.
"Masyarakat yang memilih juga harus memiliki E-KTP atau surat keterangan dari dinas terkait. Jika tidak memiliki E-KTP, masyarakat tentu tidak bisa memberikan hak pilihnya," kata Umi di Pontianak, Selasa.
Dijelaskannya, jumlah dukungan tersebut sekurang-kurangnya tersebar di setengah dari jumlah kabupaten/kota di Kalbar, dimana dukungan minimal itu, harus tersebar sekurang-kurangnya atau minimal 50 persen kabupaten/kota atau setara dengan tujuh kabupaten/kota.
Umi juga menjelaskan, pada Pileg 2019 mendatang, setiap provinsi memiliki jatah empat orang untuk DPD. "Berdasarkan kebijakan KPU, sebaran dukungan di daerah nantinya akan diverifikasi dengan metode sampling. Setiap dukungan akan diambil sampel sebanyak 10 persen per daerah," katanya.
Mekanisme verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode sampling 10 persen dan sampling ini akan diambil dari setiap kabupaten/kota.
"Jadi sampelnya bukan populasi secara keseluruhan, tetapi sampel diambil per kabupaten/kota.
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon ini akan dimulai pada 22-26 April 2018," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 22-25 April pihaknya mulai menerima penyerahan dokumen dukungan dari bakal calon mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Di tanggal 26 April, (penyerahan) mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
"Sebelum penyerahan dokumen dukungan, KPU terlebih dulu akan menghitung jumlah minimal dukungan dan sebaran daerah yang diserahkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Masyarakat yang memilih juga harus memiliki E-KTP atau surat keterangan dari dinas terkait. Jika tidak memiliki E-KTP, masyarakat tentu tidak bisa memberikan hak pilihnya," kata Umi di Pontianak, Selasa.
Dijelaskannya, jumlah dukungan tersebut sekurang-kurangnya tersebar di setengah dari jumlah kabupaten/kota di Kalbar, dimana dukungan minimal itu, harus tersebar sekurang-kurangnya atau minimal 50 persen kabupaten/kota atau setara dengan tujuh kabupaten/kota.
Umi juga menjelaskan, pada Pileg 2019 mendatang, setiap provinsi memiliki jatah empat orang untuk DPD. "Berdasarkan kebijakan KPU, sebaran dukungan di daerah nantinya akan diverifikasi dengan metode sampling. Setiap dukungan akan diambil sampel sebanyak 10 persen per daerah," katanya.
Mekanisme verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode sampling 10 persen dan sampling ini akan diambil dari setiap kabupaten/kota.
"Jadi sampelnya bukan populasi secara keseluruhan, tetapi sampel diambil per kabupaten/kota.
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon ini akan dimulai pada 22-26 April 2018," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 22-25 April pihaknya mulai menerima penyerahan dokumen dukungan dari bakal calon mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Di tanggal 26 April, (penyerahan) mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
"Sebelum penyerahan dokumen dukungan, KPU terlebih dulu akan menghitung jumlah minimal dukungan dan sebaran daerah yang diserahkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018