Pontianak (Antara Kalbar) - KPU meminta setiap pasangan calon yang sudah mendaftar di tiap kabupaten untuk mempersiapkan dokumen yang belum lengkap mengingat masa perbaikan yang sangat singkat mulai tanggal 4 - 7 Agustus.
"KPU akan melakukan penelitian terhadap dokumen pencalonan yang sudah disampaikan pada saat pendaftaran kemarin," ujar Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Ditambahkan Umi Rifdiyawaty, dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak jumlah pasangan calon yang mendaftar lebih dari satu pasangan calon. "Dengan demikian dipastikan KPU di tujuh kabupaten tidak melakukan perpanjangan masa tahapan pendaftaran," tambahnya.
Mantan Ketua KPU Sambas ini menyampaikan, bahwa saat ini juga sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di masing-masing desa/kelurahan.
"Proses Coklit ini dilakukan PPDP sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015. Kami mengimbau masyarakat di tujuh kabupaten yang sedang dilakukan proses Coklit agar melapor ke PPS, PPK atau KPU kabupaten jika rumahnya belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas PPDP. Rumah warga yang telah dilakukan Coklit akan ditempel striker Coklit oleh PPDP," ujar dia.
Sebanyak 22 pasangan calon telah mendaftar ke KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini.
"Dari 22 pasangan calon yang mendaftar ke KPU di tujuh kabupaten terdapat 21 pasangan calon yang resmi diterima. Sementara satu pasangan calon di Kabupaten Ketapang dikarenakan dokumen syarat pencalonannya tidak lengkap, sehingga proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima KPU Kabupaten Ketapang," kata Umi Rifdiyawaty.
Berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten dari 21 pasangan calon yang pendaftarannya diterima KPU di tujuh kabupaten terdapat lima pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Sedangkan 16 pasangan calon lainnya diusung partai politik dan gabungan partai politik.
"Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tersebut, yakni tiga pasangan calon mendaftar di KPU Kabupaten Ketapang sedangkan dua pasangan calon masing-masing mendaftar di KPU Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sekadau," jelasnya.
Adapun rincian 21 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diterima pendaftarannya tersebut antara lain di Kabupaten Ketapang terdapat lima pasangan calon, Kabupaten Sambas tiga pasangan calon, Kabupaten Bengkayang dua pasangan calon, Kabupaten Kapuas Hulu dua pasangan calon, Kabupaten Sekadau empat pasangan calon, Kabupaten Sintang tiga pasangan calon dan Kabupaten Melawi dua pasangan calon.
KPU Ingatkan Pasangan Calon Persiapkan Dokumen yang Belum Lengkap
Kamis, 30 Juli 2015 10:46 WIB