Ketapang (Antara Kalbar) - Simpatisan pasangan Henrikus-Gusti Kamboja mendatangi kantor KPU Kabupaten Ketapang sambil membawa berkas pendaftaran serta meminta KPU Ketapang menindaklajuti komendasi Panwaslu Ketapang.
"Kita minta pasangan Henrikus-Kamboja diterima dan ditetapkan sebagai calon.,†kata satu di antara simpatisan Henrikus-Kamboja, Dewa di hadapan komisioner KPU Ketapang di ruangan kantor KPU Ketapang, Jumat (28/8).
Dalam ruangan pertemuan simpatisan dan komisioner KPU Ketapang beradu argumen. Suasana terlihat memanas, simpatisan beberapa kali berbicara keras. Bahkan di antaranya ada yang memukul dan mengangkat meja pertemuan.
Meski simpatisan mendesak jawaban atas rekomendasi Panwas, namun KPU Ketapang tetap bersikukuh belum bisa memberikan jawaban. KPU Ketapang akan mempelajari dahulu dan berkonsultasi sama KPU Provinsi dan Pusat.
Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan menjelaskan perlu ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Ketapang. Pihaknya harus berkonsultasi sama KPU Provinsi dan KPU Pusat serta melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan.
"Perlu ada waktu untuk mengkonsultasikan ini untuk menentukan tindak lanjutnya. Kita harus mempunyai kejelasan apakah yang akan kita lakukan terkait rekomendasi ini. Sehingga tidak ada membuat keputusan yang keliru," ujar dia.
Terkait berkas pendaftaran Henrikus-Kamboja yang diantarkan simpatisan. KPU Ketapang siap menerima dan membuatkan berita acara penerimaan. Namun penerimaan itu tidak untuk menentukan apakah Henrikus-Kamboja ditetap menjadi calon atau tidak.
"Kalau berkas ini kita siap menerima dan membuatkan berita acara penerimaannya. Tapi untuk menetapkan pasangan ini menjadi calon tetap tidak bisa, harus dikonsultasikan dulu," kata dia.
Dalam berita acara tentang tindaklanjut KPU Ketapang terhadap rekomendasi Panwaslu Ketapang nomor 62/BA/VIII/2015. Bahwa KPU Ketapang akan menyampaikan tindaklanjut kepada pasangan setelah konsultasi sama KPU provinsi dan KPU Pusat.
Pada berita acara tersebut KPU Ketapang juga melampirkan tanda terima berkas atau dokumen pasangan calon Henrikus-Kamboja. Isi dokumen di antaranya Surat Panwaslu Ketapang, berkas pendaftaran Model B.1-KWK Parpol dan Model B-KWK Parpol dan lain-lain.
Kemudian berkas syarat calon bupati dan calon wakil bupati seperti pas foto, tanda terima LHPKN, foto kopy KTP dan lain-lain. Serta ada juga visi misi pasangan calon dan susunan Tim Kampanye pasangan Henrikus-Kamboja.
Simpatisan Henrikus Datangi Kantor KPU Ketapang
Jumat, 28 Agustus 2015 22:45 WIB