Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dishub Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengakui hingga kini pihaknya tidak memiliki data terkait jumlah pengemudi Go-Jek secara resmi di daerah itu.
"Karena selama ini perusahaan Go-Jek tidak pernah melaporkan jumlah resmi pengemudi mereka kepada kami," kata Kadishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Rabu.
Utin menjelaskan, data tersebut sangat penting, dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
"Mereka beralasan, hal itu sudah menjadi ketentuan perusahaan Go-Jek di pusat, untuk secara global mereka menyebutkan sekitar delapan ribuan," ungkap Utin.
Ia menilai, komunikasi antara Dishub Kota Pontianak dengan pihak perusahaan Go-Jek baru satu kali, itu pun ketika mereka meminta izin usaha.
"Dan sepertinya hingga sekarang belum ada terima izin (usaha) secara resmi," katanya.
Terkait aduan mitra Go-Jek ke DPRD Pontianak, Selasa (27/3), pihaknya dalam hal ini akan mengawasi terkait Permen Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Apalagi diketahui, operasional mereka tidak hanya dalam kota tetapi juga ke luar kota, sehingga harus diawasi juga oleh Dishub Provinsi Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Utin menambahkan, keberadaan perusahaan Go-Jek dalam hal menambah PAD di sektor pajak belum ada, baru dalam hal penyerapan tenaga kerja saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Karena selama ini perusahaan Go-Jek tidak pernah melaporkan jumlah resmi pengemudi mereka kepada kami," kata Kadishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Rabu.
Utin menjelaskan, data tersebut sangat penting, dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
"Mereka beralasan, hal itu sudah menjadi ketentuan perusahaan Go-Jek di pusat, untuk secara global mereka menyebutkan sekitar delapan ribuan," ungkap Utin.
Ia menilai, komunikasi antara Dishub Kota Pontianak dengan pihak perusahaan Go-Jek baru satu kali, itu pun ketika mereka meminta izin usaha.
"Dan sepertinya hingga sekarang belum ada terima izin (usaha) secara resmi," katanya.
Terkait aduan mitra Go-Jek ke DPRD Pontianak, Selasa (27/3), pihaknya dalam hal ini akan mengawasi terkait Permen Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Apalagi diketahui, operasional mereka tidak hanya dalam kota tetapi juga ke luar kota, sehingga harus diawasi juga oleh Dishub Provinsi Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Utin menambahkan, keberadaan perusahaan Go-Jek dalam hal menambah PAD di sektor pajak belum ada, baru dalam hal penyerapan tenaga kerja saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018