Putussibau (Antaranews Kalbar) - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu dituntut hukuman penjara diatas satu tahun serta denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tiga terdakwa itu kami tuntut hukuman penjara mulai dari aatu tahun enam bulan hingga dua tahun kurungan serta denda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricki Panggabean kepada wartawan, Senin.

Ia mengatakan ketiga terdakwa tersebut yaitu Wan Mansor mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Mauluddin mantan Camat Putussibau Utara yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Setda Kapuas Hulu dan M Arifin mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu.

Baca juga: Kejari Kapuas Hulu Cari Ateng DPO Korupsi Pengadaan Lahan

Diungkapkan Ricki,terdakwa atas nama Wan Mansor dituntut kurungan penjara selama dua tahun denda sebesar Rp50 juta, subsider empat bulan dan uang pengganti Rp25.942.721 dan subsider setahun penjara.

Kemudian, terdakwa kedua atas nama Mauluddin dituntut kurungan penjara setahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp25.942.791 dengan subsider sembilan bulan.

Sedangkan terdakwa atas nama M Arifin dituntut kurungan penjara setahun enam bulan (1,5 tahun) dengan uang pengganti sebesar Rp25.942.791 dengan subsider sembilan bulan.

"Atas tindak pidana korupsi itu kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," ungkap Ricki yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Disampaikan Ricki, sidang berikutnya dilaksanakan pada 16 April 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).


Baca juga: Kejari Kapuas Hulu Periksa Tiga Tersangka Korupsi

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018