Kapuas Hulu (ANTARA) - Empat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal feri penyeberangan tahun anggaran 2019 di daerah ini.
"Terhadap empat tersangka itu, kami akan menerapkan aturan administrasi kepegawaian yang mengacu petunjuk teknis pemberhentian ASN" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu Adji Winursito, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Sebelumnya, Kamis (30/11, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal feri) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Enam tersangka tersebut terdiri atas empat orang berstatus ASN, yaitu berinisial SD sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), BP, AJ, dan MA sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK).
Sedangkan dua orang berinisial TK sebagai direktur perusahaan dan AN sebagai pelaksana pekerjaan atau pengadaan.
Terhadap kasus tersebut, kata Adji, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk selanjutnya mengambil langkah terhadap empat ASN yang terjerat kasus dugaan korupsi sesuai aturan yang berlaku.
Adji mengaku sudah melaporkan terkait status empat orang ASN di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu kepada pimpinan di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pada prinsipnya Pemkab Kapuas Hulu mendukung proses hukum yang melibatkan empat orang PNS tersebut," katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf melalui keterangan persnya, di Pontianak, Kamis (30/11), menjelaskan penetapan enam orang tersangka tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 dengan pagu sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar lebih karena dalam pengadaan kapal penumpang angkutan sungai itu para tersangka membeli kapal bekas yang seharusnya kapal baru.
Yusuf mengatakan selama proses penyidikan, Kejati Kalbar telah menyita uang tunai sebesar Rp335 juta dan terdapat penyetoran atau pengembalian uang negara sebesar Rp440 juta sehingga kerugian negara atas perkara tersebut saat ini kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar.