Bangkok  (Antaranews Kalbar / Reuters) - Seorang redaktur asal Thailand terancam tuduhan kriminal karena menyebarkan gambar “tidak sopan” karya dari seorang siswa, tentang raja-raja Thailand yang menggunakan masker wajah, untuk menyoroti polusi udara yang parah di kota bagian utara Chiang Mai.    
    Gubernur Chiang Mai mengatakan ke Reuters pada Minggu bahwa dia percaya Pim Kemasingki, redaktur majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer dengan membagikan gambar tersebut.
    "Terserah kepada polisi untuk mengumpulkan bukti," kata Gubernur Chiang Mai, Pawin Chamniprasart.
    Dalam sebuah surat yang ditujukan ke polisi, dia menulis bahwa para raja seharusnya disembah dan dihormati di Chiang Mai dan “menggunakan gambar tiga raja yang mengenakan topeng sangat tidak sopan. "
    Hukum kejahatan cyber Thailand, yang mengkriminalisasi fitnah dan kecabulan, telah banyak dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi internasional karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi.

Baca juga: Rakyat Thailand Kenang Raja Melalui Tato
    Pim, seorang warga Thailand-Inggris, mengatakan gambar dari ketiga patung yang memakai topeng itu telah dibagikan di halaman Facebook untuk mempublikasikan “Hak untuk Bernafas”, sebuah kampanye anti polusi udara yang kemudian dibatalkan  atas permintaan gubernur.
        "Saya berbagi gambar ini dengan berpikir itu relevan dan ada pesan kuat di sini, " kata Pim.
        "Selama beberapa dekade saya mempromosikan kota dan mencintainya ... jadi itu tidak menyenangkan bahwa perjuangan untuk mempromosikan udara yang sehat bagi sesama malah saya mencemari kota ini. "
        Baru-baru ini, Thailand telah mengalami polusi udara terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
        Achariya Ruangrattanapong, seorang pengacara untuk Pim, mengatakan dia yakin bahwa membagikan gambar itu bukan pelanggaran terhadap hukum kejahatan cyber.
        "Bagaimana ini bisa menjadi kejahatan komputer jika melibatkan gambar yang dibuat dari seorang anak?" katanya.
        Pawin mengatakan dia tidak bermaksud melawan tuduhan penghinaan kerajaan oleh Pim. Di bawah hukum ketat “lese majeste” Thailand, seorang yang dinyatakan bersalah menghina monarki ancamannya hingga 15 tahun penjara.




Baca juga: Kelapa Dalam Jawai Diekspor Ke Thailand - Tiongkok

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Ria (Magang)

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018