Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang sedang membentuk tim inventarisasi aset dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Singkawang, Muslimin mengatakan, terkait dengan aset yang akan diserahkan dari Pemkab Bengkayang ke Kota Singkawang, saat ini pihaknya sedang membentuk tim inventarisasi aset yang melibatkan OPD terkait dan BPN.

"Salah satu tugas tim inventarisasi ini adalah menelaah dan meneliti secara administrasi dan lokasi aset terutama yang memiliki sertifikat sebanyak 73 aset dari total 228 aset yang akan diserahkan Pemkab Bengkayang ke Singkawang," kata Muslimin, Rabu.

Sekarang ini, pihaknya sedang memprioritaskan untuk balik nama sertifikat aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang sedang dilaksanakan oleh BPN Singkawang.

"Dari total aset sebanyak 228 ini, setelah kami telaah dan teliti, ada beberapa persil yang masih perlu kami minta penjelasan kepada Pemkab Sambas dan BPN terutama terkait tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh Pemkab Sambas kepada pihak ketiga dengan status hak pakai dan hak guna bangunan atau tanah yang masih berstatus hak guna bangunan (HGB) diatas tanah HPL," jelasnya.

Selain itu, dari total aset yang akan diserahkan, dugaan sementara (walau masih perlu kami minta informasi dan klarifikasi dari Pemkab Sambas) karena ada beberapa persil tanah yang masuk dalam daftar aset yang diserahkan, namun sudah beralih hak kepemilikannya yang dilakukan pada saat transisi pemekaran Kabupaten Sambas, Bengkayang dan pembentukan Pemkot Singkawang tahun 2001.

Disinggung kapan jadwal penyerahan aset antar kepala daerah (dari Bupati Sambas ke Bupati Bengkayang selanjutnya Wali Kota Singkawang) dirinya masih belum dapat memastikan hal tersebut.

"Untuk hal ini masih dalam proses menyerap informasi dan kebenarannya dari pihak-pihak terkait termasuk kepada pensiunan dan mantan-mantan pejabat eks Kabupaten Sambas dulu," ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau untuk penyerahan berita acara (BA) aset, sudah dilakukan pada tahun 2017 kemarin. "Kemudian, pada 8 Januari 2018 juga sudah ditindaklanjuti oleh Kabupaten Bengkayang dengan menyerahkan dokumen sertifikatnya ke Singkawang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Sigit Bintoro mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 228 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan yang akan diserahkan Pemkab Bengkayang ke Singkawang.

"Belum selesainya permasalahan aset antara Singkawang dan Bengkayang tak hanya berdampak pada LHP Keuangan daerah Kota Singkawang saja, tapi juga secara dokumen Singkawang tidak punya bukti yang kuat atas kepemilikan aset tersebut," katanya.

Karena, katanya, belum diserahkannya dokumen itu maka kita belum mengetahui secara legalitas jika aset itu merupakan milik Singkawang.

Menurutnya, penyerahan aset yang belum dilakukan adalah penyerahan secara dokumen. Karena penyerahan dokumen ini harus dilengkapi oleh para pejabat yang akan bertandatangan.

"Selama ini, kesiapan para pejabat yang bertanda tangan selalu tak sinkron. Yang mana pejabat Singkawang siap, tapi pejabat Bengkayang tidak siap. Begitu juga sebaliknya, sehingga penyerahan aset secara dokumen belum bisa dilakukan sampai hari ini," ujarnya.




 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018