Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap dan menyita barang bukti berupa dua unit sepada motor dan dua unit Handphone (HP) dari dua terduga pelaku Pencuarian Sepada Motor (Curanmor) berisial Ab (19) dan Sy (18) warga Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (14/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Pontianak, Kalbar.

"Barang bukti itu merupakan hasil kejahatan Curanmor kedua pelaku berupa satu unit sepada motor korban dan satu unit sepeda motor serta dua unit HP yang digunakan sebagai alat kejahatan ke dua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan, kedua pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban yang sempat ditawarkan melalui media sosial facebook. Mengetahui hal itu kemudian kedua pelaku dengan berjalan kaki mendatangi korban untuk melihat dan melakukan transaksi jual beli sepada motor Kawasaki Ninja RR 150 cc milik korban.

"Kemudian harga sepada motor itupun disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah dilakukan pengecekan kemudian pelaku juga berniat membeli knalpot yang disimpan didalam rumah korban. Pada saat itulah saat korban mengambil knalpot pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan BPKB serta STNK milik korban kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Mapolresta Pontianak," kata M Husni.

Namun, sebelumnya seusai kedua pelaku melarikan diri, korban menemukan motor Suzuki Smash warna merah dengan KB 2457 QZ dan dua buah helm yg di duga milik pelaku dan ditinggalkan tak jauh dari rumahnya.

"Ternyata memang benar, sepeda motor itu ditinggalkan oleh kedua pelaku dan meminta orang lain berinisial Nd untuk mengambilnya. Dari Nd dan keterangan korban kemudian kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Swadaya. Dibantu warga setempat, kedua pelaku yang berusaha melarikan diri itu akhirnya berhasil ditangkap dan juga di hakimi masa, Minggu (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB ," paparnya.

Kini ujarnya menambahkan, kedua pelaku dan beberapa barang bukti diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses selanjutnya. " Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat di kenakan Pasal 363 KUHP dan dapat diancam hukum Pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018