Blangpidie (Antaranews Kalbar) - Para karyawan yang bekerja diperkebunan sawit PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), merasa sedih jika izin hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah.

"Kalau Pemerintah tidak lagi memperpanjang izin HGU PT Cemerlang Abadi ini cukup sedih kami yang putra daerah di sini. Karena jika perusahaan kelapa sawit ini tutup kami kehilangan pekerjan," ungkap Muhammad Isa kepada wartawan di Babahrot, Senin.

Isa bersama ratusan karyawan lainnya sangat mengharapkan agar izin HGU PT Cemerlang Abadi- Babahrot yang telah berakhir Desember 2017 dapat diperpanjang lagi oleh pemerintah, sebab perusahaan tersebut menampung tenaga kerja lokal.

"Saya sudah empat tahun bekerja di perusahaan sini. Alhamdulillah, kalau gajinya saya pikir cukup lumayanlah. Beda kalau kita tidak bekerja pada perusahaan," ungkapnya.

Baca juga: Sawit penopang perekonomian Kalbar

"Dulu, sebelum saya bekerja di perusahaan ini, pendapatan saya sering macet, terkadang dapat terkadang tidak. Namun, setelah saya menjadi karyawan pada perkebunan ini kebutuhan keluarga saya sudah mencukupi," tuturnya.

Isa mengatakan, jumlah karyawan yang sehari-hari bekerja di kebun kelapa sawit milik PT Cemerlang Abadi mencapai 400 kepala keluarga termasuk belasan wanita janda yang berasal dari sejumlah desa yang berada di seputaran perusahaan.

"Bukan karyawan saja yang sedih, tapi para pedagang juga gelisah jika pemerintah tidak lagi memperpanjang izin HGU ini. Ekonomi dipasar Babahrot akan macet," ujar Syarifuddin, mantan Kepala Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot. Tokoh masyarakat itu menambahkan, ekonomi masyarakat Kecamatan Babahrot selama ini cukup bergeliat. Tiap hari para pedagang kelontong, baju bahkan dealer sepeda motor datang ke lahan menjual dagangannya pada karyawan.

"Dimana ada karyawan perusahaan di kawasan tersebut perekonomian bergiliat. Jika perusahaan tutup, sumber mata pencaharian pekerja hilang, maka secara otomatis pertumbuhan ekonomi masyarakat akan menjadi lambat," ujarnya.

Baca juga: Ini jatah Kalbar untuk peremajaan kebun sawit

Wakil Bupati Abdya, Muslizar sebelumnya menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin perpanjangan HGU perusahaan itu, karena lahan di kawasan tersebut akan dijadikan sawah baru untuk masyarakat.

"Logikanya begini, lahan seluas 7 ribu hektare jika dikalikan setiap hektare 3 naleh sawah kemudian diberikan pada rakyat miskin masing-masing 1 naleh/kepala keluarga, maka ada 21 ribu warga yang mendapatkan lahan sawah di sana," tuturnya.

Maksud satu naleh yang disebutkan oleh Wabup Abdya tersebut adalah luas lahan sawah jika ditanam tanaman padi menghabiskan benih sebanyak 16 bambu, atau sama dengan 3 naleh sawah luas arealnya satu hektare lahan.

"Untuk apa kita perpanjang lagi HGU itu, sementara sekarang 95 persen saham PT Cemerlang Abadi itu dikuasi oleh perusahaan Singapura," katanya dalam sebuah acara baru-baru ini.

Pewarta: Anwar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018