Sanggau (Antaranews Kalbar) - Polres Sanggau mengamankan AB alias Ajuk (52) warga Dusun Ubay, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok berhasil diamankan, pada Selasa (17/4).
Ia diduga sempat melarikan diri saat petugas Polres Sanggau menggelar razia saat operasi penertiban PETI, Selasa (10/4).
Razia operasi PETI saat itu dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ricky Renereka Riyanto bersama personel tim lainnya.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Kabag Ops Kompol Ricky Renereka Riyanto mengungkapkan tersangka AB disangkakan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya, tersangka diduga sebagai pemilik atau pemodal pada aktifitas PETI di Dusun Malan 2, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok.
"Saat melaksanakan razia pada operasi PETI tersebut, diduga pemilik atau pemodal serta pekerja melarikan diri. Nah, anggota kita beberapa hari usai razia itu, berhasil mengamankan seorang pria diduga pemilik peralatan untuk melakukan aktivitas PETI tersebut dan beberapa pekerja untuk di mintai keterangan," ungkap pria yang dikenal ramah dengan berbagai kalangan tersebut.
Ditambahkan pria dengan dua melati di pundak ini, saat razia tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mesin Dompeng merk TL warna biru, satu unit pompa warna biru, satu helai karpet warna hitam, dua buah paralon, satu buah selang spiral.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polsek Bonti Buru PETI di Sungai Sekayam
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018