Pontianak, 24/4 (Antara) - Kasus atau praktik "illegal logging" atau pembalakan hutan secara liar di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, hingga saat ini masih menonjol.

"Hingga saat ini, kasus `illegal logging` masih sangat menonjol, sehingga perlu peran semua pihak dalam menekannya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan, Subhan di Pontianak, Selasa.

Data Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mencatat, untuk wilayah Kalbar, sepanjang tahun 2016, pihaknya menangani sebanyak sembilan kasus, dua kasus TSL (perdagangan tanaman dan satwa liar), dan sisanya tujuh kasus pembalakan liar; kemudian sepanjang tahun 2017 sebanyak 12 kasus, yakni dua kasus TSL, dan 10 kasus illegal logging.

"Sementara di tahun 2018, yang baru berjalan empat, bulan kami sudah menangani sebanyak 13 kasus `illegal logging`," ungkapnya.

Ia menambahkan, daerah-daerah yang masih rawan atau ada aktivitas pembalakan liar, di antaranya di Kabupaten Bengkayang, Ketapang, Kapuas Hulu, dan baru-baru ini yang diungkap kasus illegal logging di Singkawang.

"Yang jelas, aktivitas pembalakan liar yang masih menonjol itu terjadi pada daerah-daerah yang masih memiliki hutan atau kayu yang punya nilai jual tinggi, sehingga menjadi incaran dari pelaku illegal logging tersebut," ujarnya.

Dia berharap, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku TSL dan ilegal logging ke depannya, bisa memberikan efek jera atau hukuman dengan ancaman maksimal.

"Sehingga dengan vonis yang berat, maka bisa memberikan efek jera kepada pelaku ilegal tersebut," kata Subhan.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Dan apabila ada masyarakat yang melihat masih ada pelanggaran tersebut, maka secepatnya melaporkan pada pihak penegak hukum atau instansi terkait lainnya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018