Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menangkap Prasetyo Go alias Asong, buronan 15 tahun yang melarikan diri sejak tahun 2006, atas kasus kejahatan tindak pidana pembalakan hutan secara liar atau "ilegal logging".
"Tersangka Asong ditangkap oleh tim intelijen Kejagung RI, di sebuah apartemen Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di Jakarta Utara, dan tersangka diproses hukum sejak tahun 2006 dengan vonis pidana empat tahun atas tindak pidana hasil hutan secara ilegal," kata Kajati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan pihaknya bersama tim intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan tersangka, sehingga ketika sudah yakin baru diamankan, dan sepanjang pelarian tersangka menggunakan identitas palsu.
"Para DPO (daftar pencarian orang) atau buronan selalu kami komunikasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu.
"Bagusnya para DPO atas kasus apapun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum sehingga bisa secepatnya kumpul dengan keluarga," katanya.
Dia menambahkan, dugaan sementara yang bersangkutan melakukan operasi plastik dan memalsukan identitas diri dalam mengelabui petugas selama pelarian dan sengaja tidak menyerahkan diri.
"Kendala di lapangan, semua DPO memang berusaha akan mengelabui petugas, seperti memalsukan identitas dan lainnya, apalagi yang dicari biasanya tidak satu tersangka saja," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, pihaknya semuanya serius dalam menangkap atau memproses semua pelaku kejahatan, apalagi terhadap pelaku perusakan hutan tanpa pandang bulu, sehingga orang lain akan takut mau melakukan pelanggaran itu.
Kejati Kalbar tangkap Asong yang buron 15 tahun kasus "ilegal logging"
Jumat, 23 April 2021 17:37 WIB