Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembalakan liar yang terjadi dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
" Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza, dihubungi di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat malam.
Disampaikan Imam, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutanan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB.
Dalam perjalanan sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.
Menurut Imam, ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu, petugas pun selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah dan diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
" Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka," jelas Imam.
Dikatakan Imam, kedua tersangka tersebut melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.***2***