Kapuas Hulu (ANTARA) - Perkara dugaan pembalakan liar atau ilegal logging yang terjadi di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, bahkan pada sidang selanjutnya majelis hakim akan melakukan pemeriksaan setempat atau turun langsung ke lokasi terjadinya pembalakan liar serta pemeriksaan barang bukti.
"Sidang perkara kasus ilegal logging sudah sampai pemeriksaan terdakwa, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan setempat, kami majelis hakim akan memeriksa lokasi dan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau Veronica Sekar Widuri, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Sekar, sidang dengan agenda pemeriksaan setempat akan dilaksanakan pada 31 Mei 2021 dengan menghadirkan para saksi yang meringankan terdakwa serta pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara.
Menurut dia, pada sidang sebelumnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, sehingga sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan lokasi terjadinya pembalakan liar di wilayah hutan produksi terbatas di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
"Tujuan diadakannya pemeriksaan setempat lokasi kejadian untuk mengetahui lokasi pengambilan kayu oleh para terdakwa tidak melampaui batas dari kawasan hutan produksi terbatas," jelas Sekar.
Kasus dugaan pembalakan liar tersebut terungkap saat petugas kehutanan dari KPH wilayah Kapuas Hulu Utara melaksanakan patroli rutin, pada Sabtu (14/2/2021). Saat melaksanakan patroli mobil petugas kehutanan terbakar dan tidak jauh dari lokasi dugaan pembalakan liar yang menurut pihak KPH saat itu dugaan sementara mobil tersebut diduga di bakar oleh orang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan keterangan Kepala KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah, kepada Wartawan, pada Kamis (18/2/2021) lalu, mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang di dapatkan KPH bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.
Pengadilan Negeri Putussibau siap periksa lokasi perkara ilegal logging
Selasa, 25 Mei 2021 21:14 WIB