Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menangkap seorang pria berinisial Sw (63) saat menjual judi toto gelap (Togel).

"Sw ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Srikaya, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (26/4) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol, Barmawis di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan, Sw saat digerebek di rumah kosnya itu, tidak bisa berkutik lagi karena tertangkap basah sedang menulis nomor judi togel pesanan para pemasang atau pemesan judi togel tersebut.

"Jadi saat digerebek oleh anggota kami, tersangka saat itu sedang menulis rekapan pemasangan nomor togel," ungkapnya.

Kemudian, ujarnya lagi, dari hasil pengeledahan di rumah kos Sw, anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat juga berhasil mendapatkan tiga lembar kertas yang berisikan tulisan nomor togel dan uang sejumlah Rp159 ribu yang diduga hasil penjualan togel tersebut.

Tidak hanya itu anggota juga mendapatkan handphone milik pelaku yang menerima pesan singkat (sms)?pesanan pemasangan nomor togel dari pelanggannya.

"Kemudian untuk pengusutan lebih lanjut, oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pontianak Barat, guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka Sw dapat dikenakan pasal 303 KUHP tentang pelanggaran tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun kurungan penjara, kata Kapolsek Pontianak Barat.





 

Pewarta: Slamet Ardiansyah dan Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018